Korea Selatan mengambil langkah tegas untuk memerangi penyebaran wabah virus corona. Langkah terbaru yang diambil adalah mengeluarkan peringatan bahwa pedagang yang menimbun masker wajah serta produk lain yang digunakan untuk memerangi virus corona akan menghadapi ancaman hukuman hingga dua tahun penjara. \
- Tambahan Kasus Positif Covid-19 Nasional Tembus 2 Ribu Orang, Tiga Provinsi di Jawa Jadi Penyumbang Terbanyak
- FKUI Kumpulkan Pakar Kesehatan Dunia di Bali untuk Perkuat Sistem Pendidikan Kedokteran
- Viral, Warga Berkerumun Saat Kedatangan Presiden Jokowi Di NTT
Wanita Ini Langsung Ditahan Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Selasa (4/2), pemerintah Korea Selatan mengumumkan bahwa mulai Rabu (5/2), penjual yang menyimpan lebih dari satu setengah kali volume penjualan bulanan rata-rata akan menghadapi hukuman maksimum dua tahun penjara atau denda hingga 50 juta won.
Pengumuman itu dibuat saat virus corona yang pertama kali muncul di Wuhan, China saat ini telah menginfeksi lebih dari 20 ribu orang dan menewaskan setidaknya 426 orang lainnya. Bukan hanya itu, virus baru yang menyerang saluran pernapasan itu juga telah menyebar ke lebih dari 20 negara di dunia, salah satunya adalah Korea Selatan.
Di tengah situasi tersebut, permintaan masker wajah dan pembersih tangan telah melonjak. Hal tersebut menyebabkan kenaikan tajam pada harga barang-barang tersebut akibaot terjadinya penimbunan.
- Kasus Covid-19 Meningkat, Korea Selatan Perpanjang Pembatasan Hingga Pertengahan Januari
- Bertambah 1.168 Orang, Positif Covid-19 Ibukota Tembus 88.174
- Efektif Lumpuhkan Varian Delta, Vaksin Buatan India Covaxin Menunggu Persetujuan WHO