Dewan Minta KPU Ngawi Jangan Pakai Alasan Normatif Dalam Pilkada

Sebagai lembaga adhoc keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup menjadi sorotan dalam menjaga independensi dalam menyelenggarakan Pilkada 2020. Seperti yang disampaikan Sarjono Wakil Ketua DPRD Ngawi menekankan kehadiran KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi sudah final. Jangan sampai ada pihak manapun baik lembaga maupun partai politik mendelegetimasi ataupun intervensi kepada KPU.


“Kalau janji KPU akan melakukan tindakan yang transparan dan terbuka dalam menyelenggarakan semua tahapan sebelum Pilkada itu masih bersifat normatif. Tetapi yang terpenting adalah KPU Ngawi harus bisa menjaga marwahnya dalam mengimplementasikan penyelenggaran Pilkada nanti,” terang Sarjono, Rabu, (05/02).

Sarjono mengatakan penyelenggara pemilu harus bisa menjadi wasit terlaksananya pemilu yang jujur dan adil. Apalagi di Ngawi untuk saat ini ada beberapa bakal calon bupati maupun wakil bupati yang muncul ke permukaan publik. Demikian juga kehadiran Bawaslu Ngawi pun diminta sejak dini untuk mengiventarisir segala persoalan dan indeks kerawanan dalam proses pelaksanaan Pilkada nantinya.

Ia menambahkan, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah jelas mengatur tugas Bawaslu dan struktur dibawahnya untuk melakukan fungsi pengawasan Pilkada dan Pemilu. Pun, diungkapkan sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 97 Tahun 2013, Pilkada bukan bagian dari Pemilu. Namun, Sarjono menegaskan, Bawaslu tidak kehilangan peran dalam mengawasi hajatan Pilkada.

“Tidak hanya KPU yang akan kita pantau melainkan peran Bawaslu ini juga harus jelas jangan sampai kehilangan akan peranya. Maka kembali lagi pada persoalan Pilkada Ngawi 2020 harus sukses digelar tanpa ada intrik yang bisa mempengaruhinya,” pungkas Sarjono.