Hakim Tak Dukung Darmawan 'Seret' Armuji Jadi Saksi Jasmas

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Namun hal yang sama juga dirasakan terdakwa Darmawan.

Kendati demikian terdakwa Darmawan tetap bersikeras agar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya segera nengeluarkan penetapan untuk membawa Armuji sebagai saksi. Dan itu sudah tertuang dalam aturan hukum yang sudah berlaku.

"Dari penasehat hukum kami menginginkan panggilan secara resmi terhadap saudara saksi armuji. Kalau pun alasan kami kemukakan bukan berarti bermaksud mengulur persidangan, tetapi sangat urgensi sebab armuji pernah di BAP sehingga ketentuan secara hukum harus dijalankan," tegas Herman Hidayat penasehat hukum Darmawan yang tergabung dalam tim Hasonangan Cs dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (4/2) lalu di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut Herman kesaksian Armuji ini, sangat dibutuhkan sebab pada kesaksian sebelumnya terungkap bila Armuji memerintahkan Sekretaris DPRD Surabaya untuk keliling meminta tanda tangan terhadap terdakwa jasmas secara keseluruhan.

"Bahwa ternyata pada pemeriksaan sebelumnya pada saksi sekwan bahwa ada penandatanganan surat yang muncul timbulnya permasalahan ini. Tentu hal ini tidak menguntungkan pada terdakwa untuk dihadirkan kembali," jelas Herman.

Bahkan agar permintaan memanggil Armuji itu legal dan dapat dipertanggung jawabkan, tak hanya permintaan lisan tetapi juga permohonan lewat tertulis.

"Armuji hadir permonan saya secara lisan juga tertulis bisa diterima dalam pesidangan ini," ujarnya.

Sayangnya permintaan secara lisan maupun tertulis tak mendapat respon positif dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Seperti pada alasan sebelumnya pada terdakwa Binti Rochma, Hisbullah Idris yang memimpin jalannya persidangan ini emoh mengeluarkan penetapan panggilan membawa Armuji sebagai saksi.

"Jadi untuk menengahi. Jaksa sudah tidak bisa memanggil lagi. Keberatan itu kita jawab lewat berita acara, ya," pungkas Hisbullah menjawab pertanyaannya sendiri.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.