Darmawan: Saya Bingung, Ini Tanggung Jawab Pemkot Kita yang Disalahkan

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Tak hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencecar berbagai pertanyaan terhadap terdakwa Darmawan.

Kali ini juga giliran hakim anggota yang mengorek keterangan dari mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu.

"Saudara sudah pernah dihukum?" tanya hakim anggota Andreano pada Darmawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (4/2) lalu.

"Tidak pernah yang mulia," jawab Darmawan.

Namun ketika Andreano melontarkan pertanyaan kembali, terdakwa Darmawan yang tersangkut perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas mengaku bingung menjawabnya.

"Menyesal ya apa yang sudah terjadi," kata Andreano lagi.

Seketika itu langsung dijawab Darmawan.

"Saya dikatakan menyesal, saya bingung apa yang telah saya lakukan. Saya bingung apa yang kemudian ini menjadi tanggung jawab pemkot. Kita yang disalahkan," pungkas Darmawan.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.