Kasus Pembunuhan Karyawan Suzuki UMC Mulai Disidangkan, Terdakwa Ajukan Eksepsi

Kasus pembunuhan karyawan Suzuki UMC Batu Malang, Bangkit Maknutu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang perdanaya, enam terdakwa dalam kasus ini diadili secar terpisah. Mereka adalah Bambang Irawan, Rulin Rahayu, M Imron Rusiyadi, Alank Risky Pradana, Kresna Bayu dan M Rizaldi.


"Sidang dipisahkan menjadi tiga perkara sesuai peran dari masing-masing para terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Pompy Polansky saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/2).

Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari masalah pribadi antara terdakwa Rulin Rahayu dengan korban. Keduanya pernah menjalin asmara. Selama pacaran, korban selalu pinjam uang ke terdakwa Rulin Rahayu dan korban meminjam nama terdakwa Rulin untuk pengajuan kredit mobil.

"Setelah menikah dengan terdakwa Bambang Irawan, terdakwa Rulin Rahayu masih saja ditagih hutang yang dilakukan korban. Sehingga terdakwa Bambang Irawan emosi dan mencari keberadaan terdakwa yang diketahui sedang mengikuti pelatihan kerja di Suzuki UMC Ahmad Yani Surabaya," terang JPU Pompy.

Selanjutnya, terdakwa Bambang menghubungi ke empat terdakwa lainnya yakni M Imron Rusiyadi, Alank Risky Pradana, Kresna Bayu dan M Rizaldi untuk menemui korban sambil membawa pedang.

"Sesampainya dilokasi, terdakwa Bambang Irawan, M Imron Rosyadi dan Alank Risky Pradana memukuli korban dan menyeret ke mobil. Dan terdakwa Rulin Rahayu menghalangi security agar tidak membantu korban," jelas JPU Pompy.

Usai berhasil memasukan korban kedalam mobil dan korban sempat berontak dan berusaha kabur dengan menendang pintu belakang hingga akhirnya mobil tersebut menabrak mobil lainnya dikawasan jalan Ketintang Surabaya.

"Kemudian korban sempat berteriak dan berhasil keluar dari mobil dan disaksikan oleh warga sekitar. Namun, terdakwa Bambang Irawan, M Imron Rosyadi dan Alank Risky Pradana meyakinkan ke warga bahwa korban adalah maling dan akan dibawa ke Kantor Polisi," sambung JPU Pompy.

Setelah berhasil meyakinkan warga bahwa korban adalah maling, masih terang JPU Pompy, ketiga terdakwa dengan dibantu warga berhasil kembali memasukkan korban kedalam mobil.

"Selanjutnya muncul ide untuk menghabisi nyawa korban dari terdakwa Bambang Irawan dan terdakwa M Imron Rosyadi yang juga disepakati oleh terdakwa Alank Risky Pradana, Kresna Bayu dan M Rizaldi," terang JPU Pompy.

Ide pembunuhan itu akhirnya direalisasikan dengan cara menjerat leher korban dengan id card dan mengikat tangan korban dengan ikat pinggang milik terdakwa Kresna Bayu Firmansyah dan membuang korban ke jurang dikawasan Cangar Batu, Malang.

"Selama perjalanan, korban dianiaya dengan dipukuli hingga mulutnya disulut api. Kemudian dibuang ke jurang di cangar batu," ungkap JPU Pompy.

Atas dakwaan tersebut,para terdakwa mengajukan perlawanan.

"Tadi mereka ajukan eksepsi," ujar JPU Pompy.

Terpisah, Benhard Manurung selaku pengacara terdakwa Rulin Rahayu, Bambang Irawan ,M Imron Rosyadi menyatakan bahwa apa yang didakwakan jaksa tidak benar.

"Kami menempatkan hak-hak klien kami supaya hak hukumnya tepat," ujar Benhard saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara itu, pengacara Kresna Bayu dan Rizaldi menyatakan bahwa kliennya hanya ikut-ikutan saja. Keduanya diklaim datang karena untuk membantu setelah mendapatkan informasi korban akan dibawa ke kantor polisi. Mereka diklaim tidak tahu kalau korban akan dibunuh.

"Seharusnya perannya dibedakan antara pelaku utama dan klien kami. Pasalnya juga harus berbeda. Ini dalam dakwaan disamakan," pungkasnya.