Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi terus mencermati setiap tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.
- Soal Protes Warga Karantina Bayar Rp 19 Juta, Luhut Minta Kapolda Lakukan Tindakan Terukur
- Melalui Relawan Ganjarist, Ganjar Bakal Melawan PDIP dan Megawati Jika Tak Diusung Maju Pilpres 2024
- Emil Dardak Terpilih, AHY Hapus Money Politics di Demokrat
Hasilnya, Bawaslu dibuat kecewa menyusul mekanisme perekrutan PPK tercium gelagat tidak beres meskipun tes tulis Computer Assisted Test (CAT) maupun sesi wawancara sudah dilaksanakan.
“Dari hasil pencermatan terhadap perekrutan PPK sejak awal hasilnya cukup mengecewakan. Memang diduga ada prosedur yang dilanggar dan tentunya semuanya itu bisa dilakukan secara terbuka namun yang dirasakan sebaliknya,” terang Abjudin Widiyas Nursanto, Ketua Bawaslu Ngawi seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (13/2).
Lanjut Abjudin, dari hasil pencermatan menemukan ada peserta atau pendaftar calon PPK dari beberapa kecamatan yang diduga menjadi anggota partai politik (parpol).
Tidak sebatas itu, ada pendaftar yang alamatnya berbeda dengan domisili yang masuk dalam 10 besar hasil dari tes CAT.
Tentunya dugaan pelanggaran itu menabrak PKPU No 17 Tahun 2017 jika temuan itu diloloskan.
“Sebenarnya kita sudah memberikan masukan jauh hari sebelum perekrutan PPK. Namun sejak awal tidak pernah direspon dan baru-baru ini memang ada surat jawaban dari KPU tetapi juga tidak memuaskan. Harapan kita saat ini masih ada waktu untuk membenahi mekanisme itu sebelum pengumuman resmi calon PPK,” pungkas Abjudin.
- Anies Baswedan Tidak Buru-buru Mencari Cawapres
- Jelang Pilkada Jombang 2024, DPC Demokrat dan Gerindra Intensif Jalin Komunikasi Politik
- Pemuda 22 Tahun Ini Ditunjuk Zulkifli Hasan Sebagai Jubir PAN