Bawaslu Surabaya Undang Eri Cahyadi untuk Dimintai Keterangan

RAMAI PEMBERITAAN ASN BERPOLITIK


Dalam surat tersebut dicantumkan empat poin yang menjadi dasar undangan permohonan. Pada poin d diterangkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Indonesia.

 “Bersamaan ini kami Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya mengundang Bapak/Ibu untuk memberikan keterangan sehubungan Pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) atas saudara Eri Cahyadi dalam Pengawasan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Kota Surabaya 2020,” demikian bunyi surat tersebut.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar membenarkan pihaknya mengundang Eri Cahyadi.

“Permohonan keterangan itu berkaitan dengan pengawasan Bawaslu Surabaya,” terang Agil saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (13/2).

Sebelumnya memang ramai diberitakan beredar spanduk Eri Cahyadi maju menjadi Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini.

Tidak hanya itu, beredar juga flyer atau selebaran berfoto berisikan profil dan kampanye Eri di kawasan Gubeng Surabaya. Di belakang flyer bolak-balik itu juga berisi program-program kerja yang dikerjakan Eri selama jabatannya di pemerintahan Kota Surabaya. Sementara status Eri masih seorang ASN.

Bahkan Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya, Mahfudz sempat menuding flyer Eri Cahyadi yang tersebar merupakan tindakan tidak etis. Pasalnya status Eri Cahyadi adalah ASN Pemkot Surabaya.

Menanggapi hal itu, Agil mengatakan pihaknya tidak memiliki kaitan dengan pelanggaran kampanye. Pasalnya Eri sendiri belum ditetapkan sebagai calon Wali Kota Surabaya.   

“Bukan kaitannya dengan kampanye. Sebab calon belum ditetapkan, dan kampanye belum berlangsung jadwalnya,” ujar Agil.

Bawaslu Kota Surabaya, lanjut Agil, merasa perlu mengundang Eri karena ingin meminta keterangan adanya dukungan warga di Surabaya pada Eri.

“Kami meminta keterangan terkait ada deklarasi warga atas nama beliau (Eri),” imbuhnya.

Sebaliknya jika memang terjadi pelanggaran adanya spanduk ASN yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surabaya, kata Agil, yang berhak menegakkan adalah Pemkot Surabaya.

“Itu (pelanggaran) domain Pemkot terkait penegakan Perda,” tutupnya.