Curi Listrik, Produsen Sendok Garpu Dihukum Denda Rp 2,5 Milliar

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah atas kasus pencurian listrik tegangan tinggi yang dilakukan PT Cahaya Citra Alumindo, Perusahaan produsen sendok dan garpu dikawasan Damar Industri Margomulyo Surabaya.


Dalam amar putusannya, PT Cahaya Citra Alumindo yang diwakili oleh Direktur Utama, Michael dihukum membayar denda sebesar Rp 2,5 milliar dan apabila tidak dibayar sejak putusan pengadilan dinyatakan inkracht, maka Kejaksaan dapat menyita harta benda yang dimiliki perusahaan. Vonis ini sama dengan tuntutan yang dijatuhkan Kejari Tanjung Perak.

"Denda dibayar setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila tidak dibayar maka Kejaksaan dapat menyita harta bendanya," ujar Ketua majelis hakim Anne Rusiana dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (13/2).

Atas putusan tersebut kuasa hukum PT Cahaya Citra Alumindo, Rudolf Ferdinand Purba mengaku akan menempuh upaya hukum.

"Hari ini juga kami akan menyatakan banding," katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diungkapkan Rudolf, Kliennya tidak pernah melakukan pencurian listrik. Ia menyebut klieny tidak pernah merusak maupun membongkar meter listrik.

"Karena kesalahan bukan di pihak kami atau perusahaan kami. Tetapi di tahap awal bukti, bukti-bukti mengerucut di PLN sendiri. Seperti gembok pada kwh  meter itu ternyata dibuka kunci dari PLN. Semua dari PLN, kami tidak memasang itu. Dan PLN berapa kali melakukan perubahan kwh berkali-kali. Selama kita tambah daya," ungkapnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Zulfikar mengaku masih menyatakan pikir-pikir.

"Kami masih laporkan dulu putusan ini ke pimpinan. Sementara masih pikir pikir dulu," pungkasnya.

Diketahui, Kasus kejahatan korporasi pencurian listrik ini disidik oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya .

Kasus pencurian listrik tegangan tinggi ini dilakukan PT Cahaya Citra Alumindo sejak 3 Juni hingga 14 Oktober 2016. Modusnya, dengan menggunakan alat tenaga listrik untuk memanipulasi pengukuran listrik yang dijual ke UD Cipta Karya, yang mengakibatkan PT PLN (Persero) mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar. 

Perusahaan yang berlokasi di Damar Industri  B 37-39 Margomulyo, Surabaya ini disangkakan melanggar pasal 51 ayat (3) juncto Pasal 55 UU RI huruf a UU RI No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.