Giliran Kepala Sekretariat DPP PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait upaya PAW anggota DPR PDIP periode 2019-2024.
- 24 Tahanan KPK Rayakan Natal di Rutan
- Kejagung Telisik Mitra Tersangka Kasus Korupsi Asabri
- Cegah Korupsi, KPK akan Ajak Pejabat Tinggi Rasakan Dinginnya Sel Penjara Koruptor
Yoseph Aryo Adhi Dharmo sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan yang merupakan komisioner KPU saat ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/2).
Rabu kemarin, KPK juga telah memeriksa Donny Tri Istiqomah yang mengaku advokat DPP PDIP, dan Sekretaris KPU Papua Barat, RM. Thamrin Payapo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politisi PDIP Saeful Bahri.
Keempatnya ditetapkan tersangka usai tim KPK melakukan OTT kepada Wahyu dkk, Rabu (8/1). Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.
Pemberian suap tersebut berkaitan dengan upaya PAW anggota DPR dari PDIP. DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki satu kursi DPR PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I. PIDP ingin mengganti posisi Riezky Aprilia (suara terbanyak kedua) yang sudah ditetapkan oleh KPU menggantikan Almarhum Nazaruddin Kiemas (suara terbanyak).
- Ratusan Warga Binaan Rutan Medaeng Gelar Khataman Al Qur'an
- Diduga Sebabkan Kebakaran Hutan di Bondowoso, Seorang Pria Diamankan Polisi
- Mantan Bupati Nganjuk Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan