Jaringan Pemalsu KTP di Surabaya Divonis Hukuman Berbeda

Jaringan pemalsu Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Surabaya yang terdiri dari sepasang suami istri dan mantan pegawai honorer Kantor Kecamatan Dukuh Pakis divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.



Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim I Ketut Tirta menyatakan keempat terdakwa yakni Hariyanto, Winarto Gunawan, Anwar Sutiono dan Selvi dinyatakan terbukti bersalah melakukan manipulasi data yang menyebabkan ketidakpastian administrasi kependudukan.
Atas pemalsuan tersebut, Terdakwa Hariyanto dan Winarto Gunawan divonis hukuman 8 bulan penjara. Sedangkan pasutri Anwar Sutiono dan Selvi divonis 10 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 96 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan,"kata Ketua majelis hakim I Ketut Tirta saat membacakan amar putusannya diruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Kamis (13/2).

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak, Chalida K Hapsari yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Kendati demikian, JPU Chalida dan terdakwa Hariyanto, Winarto Gunawan masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Anwar Sutiono dan Selvi menerima vonis majelis hakim.

Diketahui, Kasus ini bermula ketika pasutri Anwar Sutiono dan Selvi meminta bantuan ke terdakwa Hariyanto, Mantan pegawai honorer Kantor Kecamatan Dukuh Pakis untuk membuatkan KTP dengan tarif Rp 800 ribu. Selanjutnya, terdakwa Hariyanto meminta bantuan kepada terdakwa Winarto Gunawan, pedagang makanan keliling untuk membantu mencetakkan KTP palsu tersebut.

Dalam KTP palsunya, Anwar mengganti namanya menjadi Sugiharto Sayogo, sedangkan Selvi diganti menjadi Dewi Anggraeni.

Dua bulan kemudian, pasutri Anwar dan Selvi kembali meminta tolong pada terdakwa Hariyanto untuk membuatkan buku nikah palsu yang dipesan oleh Reza Rama Asmara (buron) dengan harga Rp 1,9 juta.