Panitia Kerja Komisi III DPR bersama tim penyidik dari Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggelar rapat tertutup di ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).
- Kasus Penipuan Tak Kunjung Selesai hingga 15 Bulan, Kapolsek Mulyorejo Dilaporkan ke Propam Polrestabes Surabaya
- Selama 2 Bulan, Polres Jember Ungkap 52 Kasus Narkoba
- Pengadilan Bebaskan Stella Monica di Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik L'VIORS
Rapat membahas kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Dalam rapat tersebut, Panja Komisi III
meminta penyidik Jampidsus membeberkan secara detail apa saja yang sudah dilakukan tim penyidik, dan juga memastikan dana nasabah JS Saving Plan yang gagal dibayarkan bisa kembali.
Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III, Herman Hery, mengatakan, para tersangka juga didesak untuk dapat mengembalikan dana nasabah yang diduga dirampas, dan dari pihak lain yang juga diduga terlibat.
"Kenapa? Karena menurut kami tidak mungkin dua orang yang sudah ditahan ini bisa berjalan sendiri, tanpa melibatkan pihak lain maupin institusi lain," ujar Herman seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Politisi PDIP ini menekankan, institusi lain yang juga terlibat harus dibuka dalam rapat tertutup dengan Jampidsus hari ini.
"Yang saya maksudnya institusi adalah dunia perbankan, ini kejahatan. Jadi kami ingin supaya penyidik dalam rapat ini buka saja potensi-potensi kemana saja, siapa saja yang akan diduga menjadi pihak terkait dan mereka panggil," demikian Herman sebelum rapat dimulai.
- Christian Halim Divonis Bersalah Atas Kasus Penipuan Proyek Tambang Nikel Di Morowali
- Kapolda Metro Jaya Buka Suara Soal Kabar Penggeledahan Rumah Ketua KPK
- Jokowi Menangkan Gugatan Dugaan Dinasti Politik dan Nepotisme di PTUN