Pemkab Kediri Wujudkan Pelayanan Kesehatan Prima Bagi Masyarakat

Sebagai wujud implementasi pelayanan publik, RSUD Kabupaten Kediri (RSKK) menggelar Sosialisasi Permendagri 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kabupaten Kediri. Acara tersebut digelar di Ruang Jayabaya Pemkab Kediri.


Tema yang diusung pada kegiatan ini "Pemantapan dan Implementasi BLUD RSUD Kabupaten Kediri".

Hadir sebagai peserta dari Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, BKD, Dewan Pengawas, Bag. Organisasi, Bagian Hukum, RSUD Kabupaten Kediri dan RSUD SLG.

Direktur Utama RSUD Kab. Kediri Dr. dr. Ibnu Gunawan, MM. menyampaikan bahwa RSUD Kabupaten Kediri telah ditetapkan sebagai PPK BLUD berdasarkan keputusan Bupati Nomor 188.45/344/418.32/2010.

Dengan terbitnya Permendagri Nomor 79 tahun 2018, maka implementasi RSUD Kabupaten Kediri perlu dimantapkan agar dapat memenuhi apa yang diisyaratkan dalam Permendagri tersebut.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk merefresh dan menyamakan persepsi antara RSUD Kabupaten Kediri dengan semua stakeholder dan satker terkait agar pelaksanaan BLUD RSUD Kabupaten Kediri dapat berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Dede Sujana. Dede menyampaikan, pada prinsipnya terdapat dua rumah sakit dalam naungan Pemkab Kediri yaitu RSUD Kediri dan RSUD SLG.

Tentu diharapkan pelayanan publik yang diberikan kedua rumah sakit tersebut akan semakin baik.

"Kita mengharapkan dengan adanya 2 RSUD ini pelayanan kesehatan semakin baik, bisa lebih efektif dan efisien lagi. Jika ada kekurangan, dengan adanya acara ini dan narasumber yang kompeten di bidangnya, akan mendapatkan penambahan ilmu dan wawasan. Sehingga kekurangan yang ada dapat segera diperbaiki," terangnya.

Terdapat dua narasumber pada acara ini yaitu Widodo J. Pujirahardjo, Konsultan dari FKM Unair Surabaya dan Drs. Widartoyo sebagai Konsultan Keuangan/Akuntan Publik Fakultas Ekonomi Bisnis.[adv/kominfo]