Terdakwa Kasus Perusakan Pagar Meninggal Dunia, Hakim Nyatakan Perkara Gugur

Pandi (59) warga Tambak Dalam Baru meninggal dunia saat perkara kasus perusakan pagar akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


"Karena terdakwanya meninggal, majelis akan membuat penetapan perkara gugur," kata Ketua majelis hakim F.X Hanung Dwi Wibowo dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada JPU Ugik Ramantyo dan penasehat hukum terdakwa diruang sidang Sari 1 PN Surabaya, Kamis (13/2).

Usai persidangan, JPU Ugik Ramantyo menjelaskan, hari ini sejatinya Ia akan membacakan surat dakwaan perkara ini. 

"Semestinya dibacakan hari Kamis lalu, tapi ditunda karena terdakwa sakit. Tapi ketika hari ini mau dibacakan terdakwa meninggal dunia rabu sore kemarin," terangnya.

Diungkapkan Ugik, Terdakwa meninggal karena sakit diare. Ia sempat dirawat di klinik Rutan Medaeng kemudian dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya.

"Saat di rutan dia sakit diarea, lalu dirawat di klinik rutan dan oleh dokter rutan dirujuk ke rumah sakit dr Soetomo dan meninggalnya iya di rumah sakit," ungkapnya.

Sementara, O'od Chrisworo penasehat hukum terdakwa mengatakan, Ia  sempat akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Kita mau ajukan minggu lalu karena sakitnya memang sudah parah. Apalagi terdakwa ini habis operasi. Statusnya adalah tahanan pengadilan, waktu di Polisi nggak ditahan, dia ditahan waktu perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan hingga ke pengadilan," terangnya.

Saat ditanya mengapa meminta dakwaan dan BAP ke majelis hakim, O'od Chrisworo mengaku karena selama ini belum mengetahui klienya disangkakan melanggar apa.

"Kita tadi minta ke majelis hakim karena dakwaan belum diberikan, istri terdakwa tentunya bertanya suaminya ini salah apa," tukasnya.

Sementara dari data yang diperoleh melalui sistim informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, Terdakwa Pandi sedianya akan disidangkan karena melakukan perusakan pagar pembatas lahan milik Wenas Panwel The di Tambak Dalam Baru pada bulan Maret 2017.

Perusakan pagar yang terbuat dari bambu itu dilakukan terdakwa Pandi bersama Kaslan (DPO) dan selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi Suliman untuk membakar pagar bambu tersebut bersama sampah lainnya yang diangkut oleh saksi Sulaiman. 

Atas kasus ini, Terdakwa Pandi disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.