Tiga Kali Tak Hadir, Hakim Harus Panggil Paksa Armuji

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Padahal pada tahun tersebut tak hanya enam terdakwa dari legislator Yos Sudarso itu saja seperti Sugito, Darmawan, Binti Rochma, Dini Rijanti, Ratih Retnowati dan Syaiful Aidy.

Namun penyaluran program dana Jasmas itu juga dilakukan seluruh anggota DPRD Surabaya pada periode 2014-2019 sebanyak 50 orang.

"Karena semuanya anggota DPRD Surabaya sama-sama melaksanakan jasmas ini dan gak mungkin enam orang ini sendiri tapi kenapa enam orang yang diproses secara hukum yang lainnya tidak," kata H. Muhammad Sueb penasehat hukum Darmawan yang tergabung dalam tim Hasonangan Cs dengan nada heran pada Kantor Berita RMOLJatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/2).

Bahkan tak hanya itu saja, menurutnya dalam kasus ini keenam terdakwa itu bila merunut dari awal tak ada hubungannya apalagi ditunjang dari keterangan para saksi yang dihadirkan dari penuntut umum maupun dari penasehat hukum sendiri.

"Sebenarnya gak ada yang menyentuh kepada terdakwa gak ada. Ada keanehan, yang nerima itu sebenarnya RT jadi sebetulnya pemberi dan penerima. Yang namanya korupsi azasnya kan pemberi dan penerima disini gak jelas ini," tandanya.

Untuk itu Sueb berharap agar Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini bersikap lebih bijaksana lagi.

Dengan kata lain, agar dapat mengeluarkan surat penetapan panggilan membawa kepada mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, Armuji untuk dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi.

"Tentang Armuji tetap dihadirkan. Jadi diperiksa di BAP kenapa dia tidak datang. Panggillannya kan sudah tiga kali. Kalau sudah tiga kali, hakim harus bertindak tegas harusnya panggil paksa itu. Disini ada apa? Datangkan Armuji supaya jelas. Apalagi dia ketua DPRD Surabaya, kenapa cuci tangan apa karena beda partai," pungkasnya.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.