Dini Rijanti Disemprot Hakim, Gegara Tak Mau Jawab Pertanyaan Ini

Usai Darmawan, kini giliran Dini Rijanti yang diberondong jaksa penuntut umum (JPU) saat bersaksi atas terdakwa dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas yakni Ratih Retnowati.


Usai ditanya JPU, Dini Rijanti yang juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa ini mengakui ada pertemuan antara Agus Setiawan Tjong dengan terdakwa serta dirinya.

"Iya pertemuan di rumah makan Agis.Waktu itu setelah rapat dengan bu Ratih karena satu partai. Bu Ratih di telpon seseorang gak tau siapa? Karena pingin tau. Di media diberitakan. Saat itu sudah pernah diperiksa. Makanya saya datang kesana," kata Dini Rijanti dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/2).

Sayangnya ketika ditanya jaksa, apakah juga ada pertemuan yang sama di salah satu rumah makan Nur Pacifik kawasan Adityawaman. Dini mengaku tak mengetahuinya.

"Tidak Pernah," akunya.

Bahkan ketika ditanya peran dan tugas anggota DPRD Surabaya dalam kegiatan dana hibah Pemkot Surabaya. Lagi-lagi politisi asal Partai Demokrat ini juga tak mengetahui

"Tidak ada tugasnya," jawab Dini lirih.

Tak ayal jawaban Dini Rijanti ini memantik reaksi keras dari hakim anggota Jhon Dista.
Bahkan seketika itu pula Jhon Dista meminta JPU mengulang pertanyaannya kembali.

"Tidak ada maksudnya bagaimana. Coba diulangi pertanyaannya pak jaksa," tegas Jhon Dista.
JPU pun kembali mengulang pertanyaannya. Sayang Dini Rijanti tetap bersikukuh seperti jawaban semula.

"Kalau dana hibah gak ada," kelit Dini.

Alhasil jawaban Dini Rijanti membuat Jhon Dista sedikit bernada tinggi. 

"Gak salah saksi menjawab. Jawab saja sejujurnya. Gak boleh jawab seperti itu. Dana hibah ini kan jasmas ini. Perkara ini. Masak gak ada kaitannya dengan saksi," tandas Jhon Dista.
Dini Rijanti pun akhirnya buka suara.

"Kita hanya menerima usulan masyarakat saat reses," jawab Dini.
Kendati demikian, ulah Dini pun juga berimbas kepada para saksi lainnya agar selalu menjawab sejujur-jujurnya.

"Ya itu lebih bagus, meskipun sedikitKalau gak ada begitu. Dana hibah. Dana jasmas itu diperuntukkan untuk siapa? Jangan melepaskan kepada pemkot dalam hal ini NPHD-NPHD. Mohon para saksi ya," pungkasnya.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi. Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.