Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh sekolahan yang ada diwilayah setempat. Untuk melarang peserta didik atau siswanya, agar tidak mengelar kegiatan Valentine Day (hari kasih sayang).
- Sikapi Kenaikan BBM Bersubsidi, Polres Bondowoso Gelar FGD
- Akibat Beban Psikologi, Seorang Ibu Rumah Tangga Nekat Gantung Diri
- Wali Kota Eri Cahyadi Perbolehkan Fashion Week di Surabaya, Asal Tak Timbulkan Kemacetan
Menurut Kepala Dispendik Gresik Mahin, langkah itu dilakukan pihaknya untuk mencegah dan mengantisipasi hal negatif yang bisa terjadi pada kegiatan tersebut.
"Surat edaran yang kami kirim ke sekolah-sekolah itu, agar diteruskan ke orang tua peserta didik. Sehingga, mereka juga bisa terlibat dalam mengawasi dan mencegah kegiatan perayaan Valentine Day yang akan dilakukan anak-anaknya," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (13/2).
Di tambahkan Mahin, isi surat edaran itu diantaranya. Melarang sekolah atau siswa melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan norma dan budaya masyarakat Indonesia. Serta, melarang siswa merayakan kegiatan Valentine Day baik didalam maupun luar sekolah.
"Bagi sekolah yang kedapatan siswanya, masih nekat melakukan kegiatan memperingati Valentine Day. Tentunya akan ada resiko sanksi yang akan diberikan ke pihak sekolah," pungkasnya.
- Wali Kota Eri Tagih Janji Perusahaan yang Kurang Taat Lingkungan
- Peringatan HUT Ke-75 Polwan, Gubernur Khofifah: Jadilah Srikandi Polri yang Hebat, Presisi, dan Ikut Wujudkan Pemilu Damai 2024
- Diprediksi Terjadi Gesekan, Pengundian Nomor Urut Cakades Berjalan Normal