Penangguhan tahanan terhadap tersangka pengghina Tri Risma Harini, Dzikria Dasril, belum menemui titik final.
- Temuan PPATK: Ada Aliran Dana Judi Online ke Oknum Anggota Polri hingga Pelajar
- Lagi, Kejari Bangkalan Terima Pengembalian Kerugian Negara dari 3 Terdakwa Kasus Dana PKH
- Buron Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Di Bank NTT Ditangkap
"Memang kita sudah lakukan gelar pekara. Tetapi, masih ada tahapan tahapan jika dilakukan penangguhan," kata Kapolrestabes Surabaya, Konbes Pol Sandi Nugroho, Jumat, (14/2).
Poin utama dari tahapan yang dimaksud adalah, pihak tersangka belum bisa meyakinkan pihak kepolisian.
"Siapa yang dijaminkan? Apa penjaminnya itu bisa memastikan? Kemudian apa yakin tidak menghilangkan barang bukti. Kami tidak bisa menebak-nebak. Kami butuh kepastian," lanjutnya.
Sandi Nugroho tidak bisa menargetkan kapan final dari penangguhan tersebut. Dia tidak menampik, bahwa pencabutan sudah dicabut. Tetapi, hal itu bukan berarti mengakhiri penyidikan, mengingat ada beberapa pasal, diantaranya delik aduan.
"Makanya kita tunggu saja. Kalau sudah ada kepastian dari pengacara, dari tersangkanya juga, kita pasti lakukan permintaan mereka," singkatnya.
- Brigjen Hendra Diperiksa Soal Naik Jet Pribadi
- KPK Dalami Anggaran Formula E Jakarta, Gerindra DKI: Sah-sah Saja
- Laporan Tidak Ditindaklanjuti, Polres Madiun Digugat