Tak Terima Di anggap Berikan Cek Bodong, Kades Dringu Lapor Balik

Prasetyo (45) pelapor dugaan cek bodong atas nama PT Trah Wali Nagari, dilaporkan balik oleh Bukhori (43), Kepala Desa Dringu Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Dia melaporkan balik Prasetyo, karena nama baiknya telah dicemarkan.


Selain itu, pada saat dilaporkan dugaan Cek Bodong, Bukhori merugi Rp 1 Miliar. Sebab, tiga user (Pengguna) atau pembeli perumahannya mengundurkan diri, setelah namanya tersebar di media masa.


Saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo Kota, Bukhari mengaku keberatan dengan laporan tersebut. Mengingat, jabatan kepala desa disebut-sebut oleh pelapor. Padahal, cek yang dipegang pelapor atas nama PT Trah Wali Nagari. 

“Marwah kepemimpinan saya sebagai kepala desa terganggu,” katanya seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim

Disebutkan, laporan Prasetyo telah mencoreng nama baiknya. Tak hanya di desanya, kepercayaan yang dibangun selama ini ternodai sampai se Kabupaten Probolinggo, bahkan hingga keluar daerah.

 “Saya ini pengembang. Kok jabatan saya sebagai kepala desa disebut-sebut. Saya tidak terima. Makanya saya lapor balik,” ujarnya.

Direktur PT  Trah Wali Nagari ini mengatakan, tidak tahu dan tidak mengenal pelapor. Bukhari hanya melihat sekali wajah Prasetyo saat pembayaran jual-beli tanah di salah satu hotel diwilayah kota.

 “Saya tidak tahu dan hanya sekali melihat wajahnya. Prasetyo saat itu hadir saat pembayaran,” tambahnya.

Disebutkan, cek atas nama perusahaan diserahkan ke Selli Arisandi. Bukahri tidak tahu, mengapa cek berisi uang Rp100 juta itu dipegang pelapor. Dimungkinkan, saat cek itu berada diatas meja, diamankan dan kemudian dipegang Prasetyo.

“Kami serahkan ke bu Selli dan cek itu kami tujukan ke dia,” ujarnya.

Dijelaskan, uang didalam cek tersebut sebagai tambahan pembelian sebidang tanah di jalan Sultan Agung, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, kota setempat. Sebelumnya Bukhari telah membayar Rp150 juta.

 “Kami bayar lunas ke bu Selli. Karena sertifikatnya atas nama dia,” ujar pria yang saat melapor didampingi 2 rekannya tersebut.

Terkait cek yang dikatakan bodong, Bukhori membantahnya. Menurutnya, cek tersebut bukan bodong, namun, tidak tidak diizinkan untuk dicairkan. Karena yang hendak mencairkan bukan Selli, tetapi orang lain.

“Bank manapun saat ada orang hendak mencairkan, mesti konfirmasi ke pemilik cek. Karena yang akan mencairkan bukan selli, ya saya bilan ke petugas bank-nya jangan dicairkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Selli Arisandi yang saat itu berada di mapolresta membenarkan, kalau uang penjualan tanah waris sudah diberikan ke yang berhak menerima. Mereka yang berhak menerima itu ialah  Yayuk dan Sukarsih yang tak lain adalah orang tua Prasetyo. 

“Sudah dibagi tiga. Sudah diberikan semuanya. Termasuk ke orang tua Prasetyo,”katanya singkat.