Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Madura-Malaysia, Polisi Temukan 25 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

Satreskoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus sabu sebanyak 25 kilogram dan 10 ribu butir ekstasi. Dalam kasus ini, Polisi telah menangkap Aconk, Warga Bangkalan yang kos di Surabaya.


Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian mengatakan, barang bukti 25 kilogram sabu tersebut didapat dari dua tempat. Pada penggeledahan dirumah kos Aconk, Polisi menemukan 12 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi.

"Kemudian kami melakukan pengembangan dirumahnya di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura dan menemukan 13 kilogram sabu. Total semuanya 25 kilo," terang Memo saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (14/2).

Barang bukti yang diamankan/Ist

Dari informasi yang dihimpun, Aconk merupakan sindikat narkoba jaringan Madura-Malaysia yang telah beroperasi di Surabaya sekitar 3 bulan. 

"Saat ini kami mengembangkan ke siapa yang menggerakkan pelaku. Pelaku sudah beroperasi di Surabaya sekitar 3 bulan," pungkas Memo.

Diketahui, Aconk ditangkap dikawasan jalan Jambangan Surabaya pada Jum'at (14/2) sekitar pukul 03.45 tadi pagi. Selain menemukan 25 Kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi, Polisi juga menemukan bukti-bukti transfer uang yang diduga bagian dari transaksi penjualan barang haram tersebut.