Banding Ditolak, Gus Nur Ajukan Kasasi

Upaya hukum banding yang dilakukan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur untuk melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.


Sebelumnya Gus Nur divonis majelis hakin PN Surabaya dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menghina kelompok masyarakat melalui media sosial.

Dalam data di sistem informasi penelusuran perkara, majelis hakim yang diketuai Heru Mulyono Ilwan menolak banding Sugi. Putusan Nomor 89/PID.SUS/2020/PT SBY itu menguatkan putusan majelis hakim PN.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Oktober 2019 Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN Sby, yang dimohonkan banding," tulis amar putusan tersebut.

Sementara, Andry Ermawan selaku penasehat hukum Gus Nur menyatakan, pihaknya masih belum menerima salinan putusan tersebut. Meski demikian, dia sudah mendapatkan informasinya. Menurut dia, Gus Nur akan mengajukan kasasi jika bandingnya ditolak PT. Kini dia masih menunggu salinan putusannya.

"Salinan putusan belum dapat, tapi kami sudah dapat informasi. Kami akan tetap ajukan upaya kasasi jika benar ditolak," ujar Andry saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim , Sabtu (15/2).

Andry beralasan bahwa kliennya tidak bersalah sebagaimana vonis hakim. Sugi tidak pernah menghina siapapun melalui media sosial. Kalimat yang diunggah di media sosial menurutnya adalah bentuk pembelaan diri. Dia juga keberatan jika Sugi dinyatakan sudah melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

"Kami masih menganggap apa yang disampaikan Gus Nur (Sugi) bentuk pembelaan diri. Gus Nur tidak bersalah dan tidak melanggar UU ITE," katanya.

Terpisah, Aspidum Kejati Jatim Herry Pribadi akan mempelajari dahulu putusan banding jika sudah diterimanya. Menurut dia, jaksa sampai kini masih belum menerima salinan putusan tersebut. Meski demikian, dia sudah mendapatkan informasi ditolaknya banding tersebut.

"Nanti jaksa kalau sudah mendapatkan salinan putusan akan dipelajari dahulu. Apakah akan upaya hukum atau tidak," ujarnya.

Herry masih belum mengambil sikap apakah jaksa akan mengajukan kasasi atau menerima putusan banding tersebut. Kini jaksa menunggu salinan putusan itu untuk mempelajari apakah pertimbangan-pertimbangan jaksa penuntut umum sudah diperhatikan atau belum dalam putusan tersebut. Jika pertimbangan jaksa diambil dalam putusan tersebut maka jaksa bisa menerimanya.

Diketahui, Gus Nur sebelumnya divonis bersalah karena telah menghina dan mencemarkan nama baik melalui media sosial. Penghinaan itu dalam vonis hakim dilakukannya dengan mengunggah video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' yang tersebar di media sosial setelah diunggahnya pada 12 September 2018. Kalimat yang diucapkan Sugi dalam video itu dianggap berisi penghinaan dan tidak pantas diucapkan. Hakim meyakini kalimat itu ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu.