Tembak Mati Bandar, Polisi Persempit Peredaran Narkoba di Surabaya

Polisi di Surabaya tak akan segan melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak mati) pada bandar narkoba. Seperti yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap Mustofa Ali Al Faris  (24), bandar narkoba jaringan Madura- Malaysia pada Jumat dini hari, 14 Februari 2020.


"Saat diamankan, AL sempat melawan petugas dengan senjata tajam.  Hingga akhirnya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (tembak mati)," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho dikutip Kantor Berita RMOLJatim dalam press rilisnya, Sabtu (15/2).

Menurut Sandi, Selama ini petugas tidak pernah tinggal terhadap pelaku-pelaku yang sudah tinggal di dalam lapas. Tindakan tersebut karena sangat memungkinkan pelaku terhubung dengan jaringan yang masih berada di luar.

"Jaringannya tetap didalami, dipantau dan ditindak lanjuti. Bahkan yang sudah ditangkap tetap dipantau," kata Sandi.

Dari hasil tersebut Sandi juga berterima kasih kepada jajaran Satresnarkoba yang telah gigih dan tekun melengkapi informasi sehingga dapat terungkap kasus-kasus berikutnya.

"Perlu diketahui ini juga diterapkan di semua lapas. baik itu di lapas pamekasan, madiun, porong, dan lapas-lapas lainnya," ungkapnya.

Pengejaran tersebut diterapkan karena mengingat efek Narkoba sangatlah kejam bagi generasi penerus bangsa.

"Maka dari itu kita harus memperketat alur informasi dan komunikasi sehingga bisa mempersempit jalur peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Jatim dan Surabaya," pungkasnya.