Vanessa Angel Dkk Mangkir, Masa Penahanan Vitly Jen Akan Habis

Jaksa kesulitan menghadirkan Vanessa Angel dan saksi saksi dalam kasus prostitusi artis melalui online dengan terdakwa Fitriandri alias Vitly Jen.


Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Novan Arianto akhirnya membacakan keterangan mereka dalam BAP.

"Sudah kami panggil beberapa kali, tapi tidak ada respon dan terpaksa kami bacakan keterangannya atas persetujuan majelis hakim, karena masa penahanan terdakwa juga mau habis," kata Novan saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (16/2).

Saat ditanya kapan agenda tuntutan, Novan mengaku akan menyiapkannya dalam minggu ini.

"Keterangan ahli dalam BAP juga kami bacakan. Terdakwa juga sudah didengarkan keterangannya. Agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. InsyaAllah dalam minggu ini sudah siap," tukasnya.

Diketahui, Fitriandri merupakan terdakwa ke 4 di kasus prostitusi artis Vanessa Angel. Ia terdakwa yang paling akhir disidangkan perkaranya karena selama ini penyidik tidak melakukan penahanan lantaran terdakwa Fitriandri sedang hamil besar.

Perempuan warga Cinere, Jakarta Selatan ini baru ditahan setelah perkaranya diserahkan ke JPU pada Senin (11/11/2019). Sedangkan kasusnya mulai disidangkan pada Kamis (2/1).

Sementara, untuk tiga muncikari lainnya telah bebas dari vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Endang Suhartini alias Siska,Tentri Novanto dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy.

Sedangkan, Putusan untuk Vanessa Angle sama dengan ketiga mucikarinya. Hanya saja dalam kasusnya, Vanessa dijerat pasal UU ITE karena menyebarkan foto-foto berkonten asusila.