Bamsoet: Tidak Mungkin Hanya Enam Pelaku Jiwasraya

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi Jaksa Agung yang telah menetapkan tersangka baru kasus Jiwasraya, yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.


Penetapkan ini berarti menambah daftar tersangka yang ditahan Kejaksaan Agung yang sebelumnya berjumlah 5 orang.

"Langkah tegas Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti sampai di sini. Siapa pun yang menikmati uang yang dikumpulkan dari rakyat dan prajurit harus diungkap ke publik dan mendapatkan balasan setimpal melalui penegakan hukum," ujar mantan Ketua DPR RI 2014-2019 ini dalam sebuah acara di Jakarta seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/2).  

Ia pun meyakini, tak mungkin hanya enam pelaku saja yang melakukan kejahatan luar biasa dan tersistematis itu.

"Kejaksaan Agung harus memperluas proses penegakan hukum hingga ke pengelola dan pemilik perusahaan-perusahaan pendanaan swasta atau sucuritas penikmat dana Jiwasraya dan Asabri. Karena rasanya tak mungkin hanya enam pelaku saja yang melakukan kejahatan luar biasa dan tersistematis itu," ujar Bamsoet.

Lima tersangka sebelumnya yang sudah ditahan adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.