Kabar Gembira, Pekerja Sektor Informal di Kota Madiun Bakal Dapat Asuransi

Kabar gembira, sebentar lagi para pekerja sektor informal di kota Madiun bakal mendapatkan asuransi.


Demikian disampaikan Walikota Madiun, H. Maidi saat rapat paripurna penyampaian nota penjelasan terhadap Raperda tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah, di gedung paripurna DPRD Kota Madiun, Senin (17/2).

Program asuransi berlaku bagi pekerja sektor informal atau yang biasa disebut pekerja bukan penerima upah.

Pemberian asuransi ini, menurut Maidi, untuk memberikan perlindungan dan menjamin kesempatan yang sama. Serta, perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kehidupan yang nyaman dan sejahtera bagi pekerja itu sendiri maupun keluarganya.

"Raperda ini merupakan Raperda baru yang disusun di samping dalam rangka implementasi visi dan misi walikota dan wakil walikota periode tahun 2019-2024 yang dijabarkan melalui Panca Karya yaitu Madiun Kota Peduli," jelas Maidi dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dalam nota penjelasan itu disebutkan pula syarat bagi pekerja yang bisa mendapatkan jaminan. Yakni penduduk yang memiliki e-KTP Kota Madiun dan berdomisili di Kota Madiun paling singkat satu tahun dan belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.

Syarat berikutnya, penerima asuransi berumur paling sedikit 18 tahun dan belum mencapai usia 60 tahun ketika mendaftar.

Berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah dan bekerja di Kota Madiun.

Selain itu, penerima jaminan juga wajib bekerja secara mandiri dengan ketentuan usaha yang dijalankan tidak berbadan hukum.

Itu artinya, tukang becak, pedagang mracang, maupun pedangang kali lima (PKL) juga bisa menerima jaminan tersebut.

Nantinya jaminan diberikan, lanjut Walikota, kepada peserta yang mengalami kecelakaan, maupun penyakit akibat kerja dan pekerja sektor informal yang meninggal dunia.

Adapun jaminan yang diberikan, di antaranya pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, hingga beasiswa pendidikan bagi anak-anaknya.

"Sehingga perlu adanya kebijakan daerah yang mengatur tentang kepesertaan dan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Selanjutnya diharapkan dapat disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah guna meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat Kota Madiun yang kita cintai," pungkas walikota.