Proyek Landmark Gajah Mungkur Dinilai Syarat Penyimpangan

Landmark Gajah Mungkur yang dibangun di kawasan Simpang Lima Sukorame, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik terus menuai polemik masyarakat setempat.


Bangunan senilai Rp 1 miliar yang disebut-sebut mirip patung gajah itu dibangun mengunakan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Petrokimia Gresik. Publik menilai besaran anggaran tersebut berlebihan.

"Masak buat patung kayak gitu aja, menghabiskan uang sampai Rp 1 miliar. Sangat tidak masuk akal dan harus ditelusuri oleh penegak hukum, jangan-jangan ada permainan tidak sehat dalam proyek itu," kata Ketua LSM IDR (informasi dari masyarat) Choirul Anam kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (16/2).

"Melihat bangunan yang hanya seperti itu, jika saya hitung-hitung secara kotor paling-paling hanya akan menghabisan dana sekitar Rp 250 juta saja dan itupun sudah sangat besar. Sebab, uang sebesar Rp 1 miliar dibuat bangun rumah mewah. Tetapi, Landmark Gajah Mungkur ini, mewahnya dimana..?," sambungnya.

Ditambahkan Anam, kecurigaan masyarakat terhadap proyek pembangunan Landmark Gajah Mungkur itu sangat wajar dan tidak berlebihan. Karena, bentuk maupun ukuran bangunannya tidak mencerminkan butuh pendanaan yang besar. 

"Masyarakat Gresik ini sudah cerdas, jadi mereka itu tau mana bangunan yang benar-benar menghabiskan dana dan tidak. Jadi janganlah membodohi masyarakat, dengan menganggap masyarakat itu ngak ngerti itung-itungan material. Wong harga semen, pasir dan besi untuk proyek pembangunan itu bisa diketahui," tegasnya. 

Menurut Anam, dana CSR itu adalah haknya masyarakat bukan untuk Landmark yang tidak jelas manfaatnya.

"Saya yakin, jika dilakukan audit dan di investigasi pihak terkait. Kami yakin pasti akan banyak ditemukan hal-hal yang menyimpang dalam proyek pembangunan Landmark tersebut," tandasnya.

Senada juga disampaikan salah satu anggota DPRD Gresik, Musa, menurut dia, pembangunan Landmark Gajah Mungkur terkesan dibuat-buat. Untuk itu, pihaknya bakal memanggil pihak terkait untuk dengar pendapat (Hearing).

Menurut Musa, DPRD Gresik dalam waktu akan memanggil pihak terkait, baik PT Petrokimia Gresik selaku pemberi dana CSR dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sebagai pelaksana proyek pembangunan Landmark Gajah Mungkur.

"Dalam hearing nanti tidak akan terpaku pada persoalan Landmark Gajah Mungkur saja, tapi Landmark lainnya juga akan kita pertanyakan. Sebab, dana CSR peruntukannya itu jelas untuk pemberdayaan masyarakat. Bukan, untuk pembangunan Landmark," pungkasnya.