Meski Bebas, Zikria Dzatil Tetap Wajib Lapor

Polrestabes Surabaya memberlakukan wajib lapor terhadap Zikria Dzatil pasca permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan pada Senin (17/2) sekitar pukul 13.00 Wib.


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, Wajib lapor tersebut diberlakukan seminggu sekali.

"Iya, karena jauh tentunya tidak senin dan kamis ya, karena jarakanya jauh, seminggu sekali," kata Sudamiran dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat dikonfirmasi wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2).

Saat ditanya pertimbangan apa yang membuat permohonan Zikria Dzatil dikabulkan oleh Polrestabes Surabaya, Sudamiran mengaku telah sesuai dengan KUHP.

"Penangguhan sesuai pasal 31 KUHP diatur ya,tersangka kuasa hukum maupun keluarganya mempunyai hak untuk mengajukan. Kemudian penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai itu, dan kewenangan penangguhan ada di Penyidik dan hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan yang pertama pemeriksaan tersangka sudah selesai. Kemudian penyidik menyakinin tidak akan melakukan perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri," jelasnya.

Sementara, Pasca dibebaskan dari tahanan, Zikria Dzatil mengaku ingin bertemu dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

"Terlebih saya mengucapkan terima kasih kepada bunda Risma yang telah memaafkan dan mencabut berkas saya, harapan saya bisa ketemu dengan beliau untuk menyampaikan maaf secara langsung," kata Zikria pada wartawan. 

Diketahui, Permohonan penangguhan penahanan Zikria Dzatil ini diajukan dengan jaminan suami dan tim penasehat hukumnya. 

Permohonan itu diajukan pasca Risma telah memaafkan Zikria atas perbuatannya yang mengunggah foto Risma di akun facebook dengan menulis status yang dianggap menghina.
Usai resmi ditangguhkan dan dipulangkan hari ini, Zikria bersama suami dan anaknya akan pulang ke tempat tinggalnya sementara di Surabaya.