Bos Panti Pijat "CC Cantik" Dituntut Hukuman Lebih Berat di Kasus Korupsi Bank BRI

Bos Panti Pijat 'CC Cantik', Lanny Kusumawati Hermono dituntut lebih berat dibanding tiga terdakwa lainnya dikasus korupsi fiktif melalui program kredit modal kerja (KMK) yang dikucurkan BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon.


"Surat tuntutan sudah kami bacakan kemarin," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/2).

Sedangkan untuk terdakwa Nanang Lukman Hakim dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan associate account officer (AAO) BRI Manukan Kulon ini tidak dituntut membayar uang pengganti karena sudah mengembalikan dan uang senilai 25 juta rupiah dan 125 juta rupiah itu kami gunakan pada berkas penuntutan di perkara terdakwa Lanny Kusumawati Hermono.

Berbeda dengan tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Agus Siswanto dan terdakwa Yani Octaviano Manoppo. Keduanya dituntut lebih rendah dari terdakwa Lanny dan Nanang.

Dalam kasus ini, terdakwa Agus Siswanto dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subisider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 121 juta atau bila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara terdakwa Yani Octaviano Manoppo dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perbedaan tuntutan karena disesuaikan dengan peran dari masing-masing terdakwa dan mereka akan mengajukan pembelaan," pungkas JPU Harwiadi.

Diketahui, Kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co sebesar Rp 10 milliar kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan terdakwa Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO BRI Manukan Kulon.

Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan tiga terdakwa lainnya untuk membuat kredit fiktif dengan cara merekayasa agunan kredit berupa toko atau butik milik orang lain, tapi seolah-olah diakui menjadi milik mereka sendiri.

Merubah status pegawai cleaning service menjadi seorang pemilik usaha panti pijat pada saat pencairan kredit. Akhirnya, setelah fasilitas kredit dicairkan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, namun dipakai untuk yang lain.