Dini Rijanti Bantah Ada Pertemuan di Rumah Makan Nur Pacifik

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Hal serupa juga dipungkiri terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas, Dini Rijanti.

Mantan legislator Yos Sudarso asal Partai Demokrat ini dengan tegas menyangkal kesaksian dari rekan sejawatnya yakni Sugito.

Ia mengaku hanya sekali melakukan pertemuan dengan Agus Setiawan Tjong di salah satu rumah makan dekat Masjid Akbar, Surabaya.

"Saya hanya menegaskan saja yang mulia. Karena bertemu Agus Setiawan Tjong pertama kali di rumah makan Agis," jelas Dini Rijanti dikutip Kantor Berita RMOLJatim ketika hakim memberikan tanggapannya atas kesaksian Sugito saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/2) lalu.

Ngototnya Dini Rijanti tak mengakuinya ini, lantaran sebelumnya saksi Sugito ketika ditanya jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan sebelum terjadi pertemuan di rumah makan Agis telah ada pertemuan di rumah makan Nur Pacifik.

"Pernah di Nur Pacifik. Seingat saya ada terdakwa (Dini Rijanti, bu Ratih, bu Binti, Agus Setiawan Tjong dan saya," ungkap Sugito.

Di rumah makan Nur Pacifik itu lanjut Sugito membahas jalan keluar akibat santernya pemberitaan terkait jasmas.

"Ramai diberitakam di media massa," akunya.

Sementara JPU M. Fadhil sangat menyayangkan, terdakwa maupun saksi Ratih Retnowati tak mengakuinya.

Sebab kejadian sebelumnya ketika Sugito membongkar ada pertemuan di rumah makan Agis hal yang sama juga diperlihatkan.

Kendati pada akhirnya Darmawan, Ratih Retnowati, Dini Rijanti, Binti Rochma kompak tak memungkirinya.

"Sama juga pertemuan Agis. Baru ketemu akhirnya ngaku satu-satu," pungkasnya.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.