Lagi, Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Kasus Jasmas Dengan Terdakwa Darmawan Ditunda

Sidang dengan agenda tuntutan dengan terdakwa Darmawan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas kembali ditunda yang kedua kalinya.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak mengaku belum siap dengan tuntutannya.

"Iya ditunda. Kejaksaan belum siap. Insyaallah selasa pekan depan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil pada Kantor Berita RMOLJatim usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (18/2).

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.