Rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi topik hangat setelah salah satu pasal menyebutkan bahwa presiden dapat mengubah undang-undang (UU) dengan peraturan pemerintah (PP).
- Aneh, 75 Pegawai KPK Nonaktif Mau Saja Dipolitisasi
- Penimbunan Ribuan Ton Gula Di Lamongan, Pimpinan Komisi IV: Jelas Kriminal
- Gunakan Yusril, Gerombolan Moeldoko Disebut Cari Pembenaran ke Mahkamah Agung
Sebelum menjadi perdebatan di DPR RI, Menko Polhukam Mahfud MD bahkan menyebut kemungkinan ada kekeliruan dalam pengetikan RUU Ciptaker di mana Presiden Jokowi bisa mengubah UU melalui PP.
"Kalau undang-undang diganti dengan perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik," kata Mahfud.
Menanggapi hal itu, Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie berikan komentar soal pembelaan Mahfud MD itu. Kata dia, soal salah ketik bukan kali pertama dijadikan alasan saat pemerintah tengah menjadi pergunjingan.
"Berulang kali salah ketik digunakan sebagai alasan oleh pejabat terkait," kata Alvi dalam cuitan Twitter pribadinya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/1).
Lebih malang lagi, kata dia, adalah nasib juru ketik yang hanya melaksanakan perintah. Tetapi, ketika ada kesalahan semua menjadi salah mereka.
"Alangkah malangnya nasib juruketik. Dokumen kebijakan pemerintah yang dikecam publik, mereka yang disalahkan," pungkasnya.
- Wilayah Timur Ponorogo Gelar Deklarasi Dukung Prabowo
- Jokowi Minta Kepala Daerah Turun Lapangan Cek Keperluan Pasien Covid-19
- PDIP Ogah Koalisi, Andi Arief: Kalau Khawatir Kalah, maka yang Dilakukan adalah Kesombongan