Pemerintah Beralasan Salah Ketik, Kalau Begitu Pasal 170 RUU Ciptaker Dihapus Saja

Omnibus law RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke DPR terus menuai polemik.


Salah satu yang menuai polemik kewenangan pemerintah untuk mengganti ketentuan UU lewat Peraturan Pemerintah yang disebut di dalam pasal 170 RUU Ciptaker.

Pemerintah beralasan terjadi kesalahan ketik. Sementara Wasekjen DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin menganggap alasan pemerintah tidak masuk akal.

Menurutnya, jika memang alasannya salah ketik, maka seluruh ayat dalam pasal tersebut harus dihapus. Sebab, tiga ayat yang ada memang menghendaki pemerintah bisa mengubah ketentuan UU lewat Peraturan Pemerintah.

“Sesungguhnya itu jelas memang keinginan pemerintah,” tegasnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/2).

Dia yakin memang ada keinginan pemerintah untuk menerapkan pasal tersebut. Hanya saja, kenginan itu menabrak hirarki perundang-undangan. Artinya, jika tidak dihapus total, maka pemerintah tidak perlu cari-cari alasan pembenaran seolah-olah seluruh masyarakat tidak mengerti.

“Salah ketik biasanya tidak substantif. Padahal jelas isi pasal ini sangat substantif,” tegasnya.

“Apakah salah ketik sepanjang itu? Salah ketik dalam bentuk 1 pasal & 3 ayat?” tanya anggota Komisi XI DPR itu.