Pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang diklaim pemerintah salah ketik, dinilai tidak masuk akal. Hal tersebut justru menunjukkan bahwa tingkat koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait tidak baik.
- Gubernur Khofifah Minta Koperasi dan UMKM Difasilitasi Akses Penguatan SDM, Pasar dan Permodalan
- Warga Wadas Bukan Menolak Bendungan Bener Tapi Penambangan Batu Andesit
- Kepala RSPAD Pastikan Semua Tes Kesehatan Bacapres-Bacawapres Diperlakukan Sama
Begitu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB, Maman Imanul Haq, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
"Saya rasa bukan salah ketik ya. Ini menunjukkan bahwa tingkat koordinasi di pembantu-pembantu Presiden juga di beberapa kalangan itu tidak terlalu baik," kata Maman Imanul Haq.
Anggota Dewan Syuro DPP PKB itu meminta pemerintah mengkaji ulang draf RUU Omnibus Law Ciptaker sebelum diserahkan ke DPR RI. Sebab, berpotensi menuai reaksi keras dari masyarakat jika tidak segera dibenahi.
Lebih lanjut, Maman Imanul Haq juga meminta Presiden agar segera mengambil alih draf RUU Omnibus Law Ciptaker untuk dilakukan pembahasan bersama kementerian dan Lembaga terkait.
"Presiden harus mengambil alih. Jangan sampai Presiden juga merasa kecolongan dan tidak tahu. Sehingga saya menginginkan bahwa Omnibus Law ini harus kembali dibicarakan semua kalangan, termasuk dari kementerian," pungkasnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
- Manuver Politik Kaesang Sinyal Kuat Agenda Jokowi Dukung Prabowo
- Rizal Ramli akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Satu Liang Lahat dengan Istri
- Politik Identitas di Pilpres 2024 akan Sebabkan Masyarakat Terbelah, Ini Solusinya