Diberitakan Terima Uang Dari Bappenas Terkait Omnibus Law, Jimly Asshiddiqie Geram

Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie disudutkan dengan pemberitaan telah menerima uang Rp 50 juta terkait RUU Omnibus Law dari Tim Bappenas.


Jimly dengan tegas membantahnya. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan tidak pernah menerima apapun dari pihak manapun sebagaimana dituduhkan.

"Ngawur sekali. Tidak pernah ada uang dari manapun termasuk Bappenas," geramnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/2).

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu merasa kesal lantaran ucapannya tidak sesuai sebagaimana diberitakan.

Atas pemberitaan mendiskreditkannya itu, Jimly Asshiddiqie pun merasa dirugikan.

"Tolong kasih tahu itu, ngawur. Kok saya ngaku dapat duit. Dari mana kalimatnya?" tegasnya.

Lagi pula, Jimly Asshiddiqie sama sekali tidak membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Ia hanya membahas Ombibus Law RUU Pemindahan Ibukota Negara.

Saat ini, RUU tersebut sudah masuk ke Prolegnas 2020 di DPR RI. Itupun, sambungnya, tidak ada transaksi apapun.

“Nah saya sarankan agar pemindahan ibukota mesti dengan omnibus bill. Bukan cuma dengan pidato, tidak ada uang darimana pun," demikian Jimly Asshiddiqie.

Seperti diberitakan, salah satu media online memberitakan bahwa Jimly Asshiddiqie mengaku menerima uang Rp 50 juta terkait omnibus law.

Judul berita itu adalah "Jimly Asshiddiqie Akui Pihaknya Dapat Rp 50 Juta Terkait Omnibus Law".