Gerindra: Gila, Ternyata Omnibus Law Beri Kekuasaan Presiden agar Tak di-Impeach

Polemik omnibus law RUU Cipta Kerja terus tak kunjung surut. Salah satunya pasal 170 yang menyatakan presiden bisa menerbitkan peraturan pemerintah (PP) guna mengubah ketentuan UU.


Pasal ini dianggap tidak sesuai dengan hirarki konstitusi, di mana yang bisa mengganti atau mengubah UU hanya UU baru dan peraturan perundang-undangan (Perppu) yang kemudian disetujui DPR.

Tidak hanya pasal 170 yang mengundang polemik, ada juga pasal 166 untuk mengubah pasal 251 dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 166 ini menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat digugurkan oleh peraturan presiden (Perpres).

Publik semakin bertanya-tanya setelah Menko Perekonomian Airlangga dengan tegas menyebut pasal itu ditujukan untuk mencegah presiden dari pemakzulan.

Kontan saja penegasan Airlangga Hartarto sontak membuat Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule kaget. Sebab, tujuan dari omnibus law yang semula untuk mensejahterakan rakyat sudah berbelok.

“Gila. Omnibus law rupanya bukan untuk mensejahterakan atau beri kepastian hukum, tapi untuk beri kekuasaan lebih kepada presiden agar tak di-impeach,” ujarnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/2).

Lebih lanjut, Iwan Sumule mengingatkan agar pemerintah segera kembali ke lajur utama untuk mensejahterakan rakyat. Termasuk, memberi kepastian hukum yang sesuai dengan hirarki konstitusi di Indonesia.

“Ingat. Investor juga enggan investasi karena bukan hanya soal buruh. Tapi korupsi tinggi, birokrasi berbelit dan aturan yang selalu berubah,” pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara terkait kontroversi yang disebabkan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Menurut Airlangga, "penambahan" kewenangan presiden dianggap perlu untuk mengantisipasi potensi upaya memakzulkan Presiden Joko Widodo.

Menurut ketua umum Partai Golkar itu, presiden bisa saja dimakzulkan meski kesalahan terjadi di menteri.

Oleh karena itu, menurutnya, sudah ada waktu untuk memberikan presiden kewenangan demi memperbaiki kinerja para pembantunya.

"Jadi kami memberikan diskresi kepada presiden," ujar Airlangga kepada para pemimpin media di Jakarta pada Selasa (18/2) lalu.

Walaupun dianggap berlebihan oleh sekelompok kalangan, Airlangga mengurai bahwa apa yang dilakukannya itu berkaca pada perdebatan publik saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di mana sekelompok orang mengatakan bahwa presiden harus dimakzulkan seiring kenaikan harga BBM yang dilakukan menteri.