Jaksa Diminta Usut Tuntas Kasus Jasmas Hingga Aktor Utamanya

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Permintaan ini bukan lantaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak terlalu tinggi kepada terdakwa Sugito yang sejak awal sudah kooperatif dan mengakui kesalahannya.

Alvin meminta pihak Kejari Tanjung Perak untuk fair. Sebab tidak hanya tujuh orang saja yang saat ini yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dikatakan Alvin, masih ada pihak lain yang diduga terlibat dan harus diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahkan pihak lain itu, katanya, dianggap memiliki peran serta yang cukup fatal. Hal ini dapat dilihat dengan munculnya audit lembaga negara yang resmi.

Untuk itu Alvin berharap ada pengembangan kasus ini agar dapat mengungkap siapa saja pihak lain yang diduga terlibat dalam memberi peluang terjadinya korupsi ini.

"Kami sebagai tim kuasa hukum juga meminta agar kedepan perkara ini jangan sampai berhenti disini akan tetapi pihak eksekutif yang dimana namanya juga disebut dalam audit BPK untuk segera diproses secara hukum," tegas Alvin Zain Khadafi pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (20/2).

Alvin menambahkan tak hanya berdasar audik BPK RI saja namun keterlibatan Pemkot Surabaya atas raibnya uang negara yang disangkakan JPU sebesar Rp 5 miliar itu juga dapat dilihat dari sejumlah keterangan pada persidangan, mulai dari saksi fakta hingga saksi ahli. 

"Seperti fakta dalam persidangan baik dari saksi saksi fakta, bahkan saksi ahli yang diajukan oleh JPU, kalau posisi pak Sugito ini adalah bukanlah sebagai lakon (aktor) utama, semua sudah tahu siapa lakon utamanya dan juga pihak-pihak yang seharusnya terlibat langsung dalam dan paling bertanggungjawab dan terkait langsung dalam perkara Jasmas ini terutama pihak pemkot dalam hal ini," tandasnya.

Nah, dengan terungkapnya berbagai kejanggalan dalam kasus ini yang tak melibatkan para terdakwa, Alvin berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman seringan-ringannya.

"Karena itu kami juga akan mengajukan pembelaan untuk pak Sugito dengan besar harapan agar majelis hakim perkara ini akan menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari pada tuntutan JPU tadi, tentunya dengan memperhatikan fakta fakta persidangan yang ada dan bagaimana pak Sugito bersikap selama persidangan," pungkasnya.

Seperti diketahui, terdakwa Sugito dianggap melakukan maupun menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sesuatu suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa Sugito pun dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugito dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Tak hanya kurungan badan, terdakwa Sugito juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan yang memberatkan itu lantaran terdakwa Sugito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang menjadi pertimbangan meringankan, diantaranya terdakwa bertanggung jawab hukum sesuai perbuatannya, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan, terdakwa mengakui menyesal melakukan perbuatannya selama persidangan.

Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.