Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen Untuk Pilkada Beromzet Rp 1 Milliar

Polda Jatim menangkap pelaku pemalsuan dokumen yang diduga digunakan untuk kepentingan Pilkada. Dokumen tersebut diantara, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, e- KTP hingga paspor.


"Penangkapan terhadap AS  merupakan hasil bentuk cipta kondisi menjelang Pilkada," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim beberapa waktu lalu.
Ironisnya, dokumen dokumen palsu tersebut tidak hanya di pesan oleh seseorang di Jawa Timur saja.

"Jaringan pemesannya tidak hanya di Jawa Timur, tapi ada dibeberapa propinsi lain seperti Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Maluku," ungkap Luki.

Selain untuk kepentingan Pilkada, dokumen palsu tersebutjuga dipakai untuk kepentingan Pilkades.

"Caranya dengan memasukkan dokumen dari level tingkat bawah dari desa dan kelurahan yaitu surat-surat mulai dari KK, akta kelahiran, KTP, keterangan domisili," terang Luki.
Diungkapkan Luki, Praktik pemalsuan dokumen ini baru dilakukan 7 bulan.Tersangka menjual surat palsunya Rp 2 juta setiap surat dan mengantongi omzet hingga Rp 1 miliar. Luki menyebut tercatat ada 500-an lebih pesanan.

"Baru tujuh bulan beroperasi, omzetnya bisa senilai Rp 1 miliar. Seorang bisa kena Rp 2 juta dan ini akan kami kembangkan terus," ungkapnya.

Kedepannya, pihaknya akan menggandeng Dispendukcapil, Komisi Pemilihan Umum,  Badan Pengawas Pemilu agar proses berjalan dengan jujur.

Kedepannya, Polda Jatim akan menggandeng Dispendukcapil, Komisi Pemilihan Umum,  Badan Pengawas Pemilu agar proses berjalan dengan jujur.

"Kita ketahui bersama ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak dan digunakan terutama untuk kepentingan nanti pencoblosan," pungkas Luki.