Terobosan Diskresi Hukum Bagi Rakyat Kecil, Advokat: Jaksa Agung Kembalikan Roh Hukum

Terobosan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang akan membuat diskresi terhadap penegakan hukum di instansi kejaksaan dinilai sebuah langkah bijak dan responsif dalam melihat berbagai fakta penegakkan hukum di lapangan, terutama bagi rakyat kecil.


Hal ini disampaikan Praktisi Hukum yang juga Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (20/2).

“Apa yang dilakukan Pak Jaksa Agung (diskresi hukum bagi rakyat kecil) mengembalikan roh dari penegakkan hukum yaitu keadilan. Jika kita bicara hukum, kita juga harus bicara keadilan. Keduanya merupakan bagian tidak dapat dipisahkan. Kebijakan Pak Jaksa Agung bagi saya adalah hadiah terindah bagi rakyat terutama mereka yang punya keterbatasan baik ekonomi maupun pengetahuan soal hukum,” ujar Aldwin.

Aldwin mengungkapkan, apa yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah angin segar bagi penegakkan hukum sekaligus penegakkan keadilan di Indonesia.

Dikatakan Aldwin, selama ini tak jarang para penegak hukum harus menjalankan yuridis formal menghukum rakyat kecil yang memang hidupnya serba terbatas dan karena ketidaktahuannya melakukan pelanggaran hukum.

“Idealnya rakyat kecil seperti ini harus mendapat diskresi agar rasa keadilan terpenuhi,” tuturnya.

Lanjut Aldwin, jika melihat lembaran penegakkan hukum sejak dulu hingga saat ini, kita masih menemukan rakyat kecil yang akibat keterbatasan hidup dan keterbatasan pengetahuannya terhadap hukum harus diputus bersalah dan dipidana penjara.

Aldwin mencontohkan, kasus Didin (48) warga Kampung Rarahan, Kecamatan Cipanas yang sempat terancam hukuman 10 tahun penjara hanya gara-gara mencari dan mengambil cacing untuk obat di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangarango, Cianjur, Jawa Barat.

“Walau pada September 2017 Pengadilan Negeri Cianjur hanya menjatuhkan vonis hukuman dua bulan 21 hari serta denda Rp100 ribu, tetapi jika ada diskresi hukum, setidaknya kasus seperti ini bisa diselesaikan lewat mediasi,” urainya.

Terbaru adalah Samirin, kakek berusia 69 tahun. Menurut Aldwin, kasus Samirin adalah yang bersangkutan mengambil sisa getah karet seharga Rp 17.000. Dia kemudian divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun penjara dua bulan empat hari.

Samirin dinyatakan bersalah atas pencurian yang dilaporkan salah satu perusahaan perkebunan swasta di Simalungun, Sumatera Utara.

Nah, dengan adanya diskresi ini, harapannya kasus yang menimpa rakyat kecil bisa mendapatkan rasa keadilan.

“Insha Allah jika diskresi Jaksa Agung ini nanti sudah resmi menjadi sebuah kebijakan, kasus-kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan mengutamakan rasa keadilan masyarakat,” imbuh pengacara pemilik Law Firm Aldwin Rahadian & Partners ini

Adanya kebijakan diskresi ini, tandas Aldwin, Jasa Agung sejatinya telah mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.

“Jaksa Agung, hemat saya, tanpa banyak bicara telah mengimplementasikan dengan nyata nilai-nilai Pancasila. Karena sejatinya keadilan memang harus dikembalikan ke empunya yaitu rakyat banyak,” pungkasnya.