Hipo Internasional Siap Edukasi Masyarakat Hadapi Revolusi Industri Online

Kehadiran Himpunan Pengusaha Online (Hipo) Internasional diyakini menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengenal dan memanfaatkan aplikasi online.


“Dalam era industri dan market online terutama para pelaku usaha dan masyarakat harus memanfaatkan internet dan online market agar mampu bersaing. Kehadiran Hipo untuk melakukan edukasi merupakan peluang dan harus disambut baik peluang ini," terang Andry Syawir Yusuf, Humas Hipo dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (21/2).

Disampaikannya juga, masyarakat Indonesia harus sangat siap dalam menghadapi revolusi Industri. Karena itu, diperkukan strategi dalam memanfaatkan dunia online untuk peningkatan ekonomi, terutama bgai para pelaku usaha UKM dan individu yang tergabung di dalam Hipo.

"Hipo memberikan ruang dan peluang serta mengedukasi masyarakat kita agar memanfaatkan aplikasi Hipo untuk memasarkan produksi lokal, jasa dan potensi pariwisata. Semua kini serba inovatif dan kreatif, membelinya secara online," pungkasnya.

Hipo Internasional didirikan para pelaku usaha online se-Indonesia, terus fokus melakukan edukasi dan mengangkat kesejahteraan anggotanya sebagai pelaku usaha online dan UKM di Indonesia. Terlebih, dalam menyongsong industri dan bisnis online.

Para anggotanya, berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan manajerial bisnis, keuangan, serta digital marketing untuk meningkatkan kualitas SDM bagi setiap anggota organisasi.

Sekian itu, para anggota juga berpeluang mengikuti program Inkubator UKM Naik Kelas, di mana program ini bertujuan agar para anggota bisa mendapatkan pendampingan langsung untuk membesarkan badan usahanya.

Anggota juga berhak mengikuti program pelatihan khusus untuk ekspor. Mendapat pendampingan bantuan Hukum

Mendapat hak akses usaha yang disediakan oleh badan usaha yang dibangung Hipo.

Berhak melakukan kegiatan sosialisasi atau promosi secara gratis pada platform digital yang disediakan oleh Hipo.

Sementara itu, dasar hukum Hipo berazaskan dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Legalitas berdirinya Hipo  telah sesuai dengan akte pendirian, Keputusan Menteri Hukum dan HAM

Nomor: AHU-0000747.AH.01.08.TAHUN 2019 Tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Hipo.

Hipo Indonesia memiliki visi menjadi wadah atau institusi anggota yang berorientasi pada komunitas online dalam mensejahterakan, kemandirian ekonomi, Usaha Kecil dan Menengah dan kesejahteraan sosial anggotanya dalam mewujudkan ekonomi bangsa yang tangguh dan berkeadilan.

Menyelenggarakan seminar, pendidikan, pelatihan, dan pendampingan kepada pelaku UKM atau IKM secara rutin. Membangun Badan Usaha untuk kemandirian ekonomi organisasi. Dan, menjalin kemitraan dengan pemerintah maupun swasta dalam menjalankan program kerja.