Korupsi Gaji Pemain Sepak Bola, Eks Ketua PSSI Pasuruan Dituntut 8 Tahun Penjara

Dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah, Ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2013-2015 dan 2015-2019 Edy Heri Raspati diganjar tuntutan hukuman 8 tahun penjara oleh Kejari Pasuruan.


Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo dan Putri, perbuatan Edy Heri Raspati dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menuntut, meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Edy Heri Raspati dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda tiga ratus juta rupiah, subsider enam tahun kurungan," ujar JPU Widodo dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (21/2).

Selain hukuman badan dan denda, Edy Heri Raspati juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 milliar.

"Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka penuntut umum dapat menyita dan melelang aset terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Dan apabila harta beda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun," tandas JPU Widodo.

Dalam surat tuntutannya, terdakwa Edy Heri Raspati dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana ABPD yang digunakan untuk gaji pemain sepak bola.

"Silahkan ajukan pembelaan, majelis berikan waktu tujuh hari," pungkas hakim Dede Suryaman di akhir persidangan.

Diketahui, kasus ini berawal dari penyelidikan dana hibah untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan yang anggarannya berasal dari APBD Kota Pasuruan periode 2013 hingga 2015 sebesar Rp15.249.970.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperkuat oleh hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.883.480.409. 

Dalam melakukan aksinya, terdakwa Edy Hery Raspati menggunakan beberapa modus operandi, antara lain, proposal kegiatan fiktif, hingga pemotongan terhadap gaji pemain sepak bola dari yang seharusnya diberikan.