Pilwali Surabaya, Hanya Tiga Paslon Perseorangan Janji Serahkan Dokumen Dukungan

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis dan Penyelenggara Kholid Asyadulloh menegaskan hingga saat ini belum ada satupun pasangan calon (paslon) perseorangan cawali dan cawawali Surabaya yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Kota Surabaya.


"Kita sudah menjadwalkan penyerahan dokumen dukungan ini mulai tanggal 19 sampai 22 Februari 2020 jam 08.00 Wib sampai jam 16.00 Wib. Sedangkan pada tanggal 23 Februari mulai jam 08.00 sampai 24.00 Wib," jelas Kholid Asyadulloh dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (21/2).

Kendati demikian kata Kholid, baru terdapat tiga paslon cawali dan cawawali perseorangan yang menyanggupi untuk menyerahkan dokumen dukungan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Saya telpon tiap pasangan. Yang menyanggupi untuk menyerahkan di hari Minggu yaitu pasangan M.Sholeh dan Taufik Hidayat kemudian pasangan Gunawan dan Yasin lalu pasangan Usman Hakim dan Sirojul Alam," terangnya.

Kholid menambahkan paslon cawali dan cawawali dari perseorangan harus menyerahkan formulir dukungan minimal 138.565 lembar. Formulir dukungan itu harus disertai dengan foto copy KTP elektronik dan dimasukkan ke Sistem Pencalonan (Silon).

"Ada 3 jenis formulir dukungan yang harus dilengkapi dan kemungkinan kecil kalau terjadi data dukungan dobel," ujarnya.

Kholid menghimbau agar paslon dari perseorangan jauh-jauh hari menyerahkan formulir dukungan tersebut agar bisa segera dilakukan perbaikan kalau ada kekurangan.

"Kalau waktunya mepet dihari terakhir, misalnya kemudian ada kekurangan dukungan maka sulit dilakukan perbaikan. Kalau syarat itu terpenuhi ya lanjut ke tahap berikutnya kalau tidak ya gugur," ungkapnya lagi.

Menurut Kholid ada 5 pasangan bakal calon perseorangan yang mengambil formulir pendaftaran dalam kontestasi Pilkada Surabaya 2020.

Mereka itu antara lain Usman Hakim-Sirojul Alam, Muhammad Sholeh - Taufiq Hidayat, Mohammad Yasi - Gunawan, Sungkono Ari Saputra - Agung Purnomo, Usman Hakim - Sirojul Alam dan Fatchkul Muid - Tatik Effendi.