Catut logo JTV Madiun, Pimpinan Redaksi (Pimpred) JTV biro Madiun, Wahono Karyadi melaporkan konten sebuah video yang dibuat seseorang ke Polres Madiun Kota, Jumat (21/2).
- Firli Bahuri Tersangka, Pensiunan Polisi: Agak Lucu
- Kasus KDRT Bos Pasific Caesar Surabaya, The Irsan Berharap Ada Perdamaian Demi Masa Depan Anak
- Yusril Siapkan Jalur Hukum Terkait Pernyataan Ade Armando Soal Bank Mandiri
Pihak JTV Madiun melalui Wahono Karyadi atau yang akrab disapa Mandor ini merasa dirugikan.
Karena selain menggunakan logo resmi JTV Madiun, video yang diunggah melalui status Whatsapp itu juga menggunakan bumper program Kabar Apik dengan menayangkan salah satu tempat wisata di wilayah Kabupaten Magetan.
"Sehingga menurut kami, orang tersebut seolah-olah bertindak sebagai karyawan resmi JTV Madiun," kata Mandor.
Laporan langsung diterima oleh Kanit Pidek, Satreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Jarno.
"Kami lampirkan juga bagan bukti berupa dua buah kepingan CD sebagai pembandingnya," pungkas Mandor.
Konten video yang mencatut logo JTV Madiun telah merugikan JTV Madiun. Pasalnya, Kabar Apik merupakan program berbayar.
Pihak JTV Madiun berharap, polisi segera menindaklanjuti laporan itu.
- Polsek Tanjung Bumi Tangkap Begal HP di Kandang Ternak
- Belasan Saksi Kasus Penembakan Kantor MUI Diperiksa Polisi
- Berkas P21, Tiga Tersangka 'Kebaya Merah' Diserahkan ke Kejari Surabaya