Delapan Komplotan Pengedar Sabu 1,3 Kilogram Segera Disidang

Delapan tersangka anggota komplotan pengedar sabu-sabu jaringan rutan tidak lama lagi akan disidang. Mereka antara lain, Alfonsus, Subandrio , Dodik Irianto, Galih Sintawan, Ujang Prasetyo, Hoirul Anam, Zainul Arifin dan Awaluddin. Kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dua jaksa dari Kejari Tanjung Perak ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. Yakni Sulfikar dan I Gede Willy Pramana. Berkas perkara para tersangka ini dilimpahkan jaksa pada Rabu (19/2). Berkas mereka dipisah berdasarkan peran masing-masing.

"Posisi sudah dilimpahkan ke PN. Berkasnya displit," kata Sulfikar yang juga Kasubsi Penuntutan Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (22/2).

Kini jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Diperkirakan sepekan lagi sudah ditetapkan jadwal kapan mereka akan disidangkan.

"Belum ada jadwalnya. Kami masih menunggu penetapannya dari PN," tambah jaksa Willy.

Seperti diberitakan, delapan tersangka ini sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada November 2019. Tersangka ada yang ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap. Mereka berdomisili di Surabaya, Sidoarjo dan Madura. Pengungkapan komplotan ini bermula dari penangkapan Alfonsus di Nganjuk.

Polisi mendapatkan informasi kalau Alfonsus tinggal di Jalan Kemayoran Budidayan Surabaya. Namun, saat digeledah tempat tinggalnya, dia sudah kabur ke Nganjuk dan ditangkap di sana. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu seberat 1,3 kilogram. Setelah dikembangkan, polisi menangkap tujuh tersangka lain.

Alfonsus mengaku membawa sabu-sabu itu dari Jakarta ke Surabaya dengan menumpang kereta api. Berdasarkan pengakuannya di hadapan polisi, dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang dipenjara di Rutan Cipinang Jakarta Selatan.