21 Orang Bersaksi di Kasus Korupsi Kambing Etawa Pemkab Bangkalan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menghadirkan 21 orang saksi di kasus korupsi pengadaan kambing etawa dalam persidangan diruang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.


Mereka adalah Radiman, Kuswatun Khasana, Syamsul Arifin, Mahfud Mahfut, Moh  Candra, Iwan Setiawan,  Mohammad Isa, Mohamin, Fauzi, Mudakri,  Jainul Umar, Ainur Yakin, Buri Suprapto, Mat Tamrin, Suhaibah,  Mohadi, Mohafid, Khoirul Anam,  Jamhari, Abd Muin,  Amir Mahmud, dan Ahmad Sahri.

"Sebelum memberikan keterangan, saudara saudara akan disumpah dulu sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing," ujar Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membuka persidangan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (24/2).

Usai disumpah, 21 saksi tersebut  didengarkan keterangannya secara bersamaan atas terdakwa Syamsul Arifin selaku Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangkalan dan terdakwa Mulyanto Dahlan selaku Mantan PLT Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Bangkalan.

"Siapa yang mengarahkan saudara supaya membeli kambing etawa," tanya jaksa penuntut umum (JPU) Anga Ferdian pada para saksi. 

"Kalau di tempat saya, iya yang menyuruh Pak Mulyanto," jawab saksi Radiman.

Diungkapakan saksi Radiman, sebenarnya ia tidak begitu yakin kambing etawa dapat hidup di desanya, mengingat pemelihara  kambing etawa memerlukan udara yang sejuk.

"Sementara di desa saya ini adalah pesisir, udaranya panas. Sekarang lima kambing etawa yang dibeli sudah mati semua," ungkapnya.

Pembelian kambing etawa tersebut,masih kata Radiman, dibeli dari dana di Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) seharga Rp 13.750.00.  

"Itu untuk empat kambing betina dan satu pejantan," tukasnya.

Diketahui, pengadaan kambing Etawa ini merupakan program yang melekat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan pada tahun anggaran 2017. Realisasinya tersebar di 273 desa se-Bangkalan dengan total anggaran sebesar Rp 9.213.750.000.

Setiap desa dianggaran sebesar Rp 33.750.000, dengan rincian Rp 13.750.000 untuk membeli empat kambing etawa betina termasuk di dalamnya Rp800 ribu biaya transport.

Namun oleh kedua terdakwa disalahgunakan dengan membuat dokumen palsu seolah olah sudah lunas dan tidak ada pemotongan anggaran. Sehingga Perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,4 miliar lebih.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.