Deal, Pilkada Ngawi 2020 Tidak Ada Calon Perseorangan

Kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ngawi, yang bakal digelar pada 23 September 2020 akhirnya terjawab.


Prima Aequina Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi menegaskan, pemilihan kepala daerah di wilayahnya nanti tidak ada pasangan calon bupati maupun wakil bupati dari jalur perorangan.

Prima menjelaskan, hingga batas akhir entry syarat dukungan bagi calon perorangan ke sistem informasi pencalonan (Silon) KPU Ngawi. Tidak ada satu pun calon yang konfirmasi atau mendatangi institusi penyelenggara Pemilu itu, untuk menyerahkan syarat dan bukti dukungan sampai batas akhir pendaftaran pukul 24.00 WIB, Minggu kemarin, 23 Februari 2020.

"Hingga batas akhir kemarin penutupan pendaftaran dari jalur perseorangan tidak ada yang menyerahkan berkas dukungan. Sehingga kita memastikan bahwa Pilkada Ngawi 2020 tidak ada calon perseorangan," kata Prima Aequina pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (24/2).

Prima mengulas, memang bakal calon perseorangan harus menyerahkan berkas surat pernyataan dan disertakan foto copy e-KTP sebesar 7,5 persen dari data DPT Pemilu 2019 lalu. Artinya, pada Pemilu kemarin DPT di Ngawi tercatat 705.902 pemilih. Jika mendasar itu nantinya bisa ditebak jalur perseorangan harus mengumpulkan 53.000 dukungan. Jumlah tersebut penyebaranya tentu harus di 10 wilayah kecamatan di Ngawi.

"Memang aturan persyaratan seperti itu tadi. Karena kenyataanya tidak ada yang daftar langkah selanjutnya kita menunggu dari bakal calon yang melalui kendaraan partai politik sesuai yang dijadwalkan," ungkap Prima.

Hal senada dikatakan Aman Ridho Hidayat Divisi Teknis KPU Ngawi menerangkan, apabila nantinya Pilkada hanya calon tunggal versus kotak kosong tetap digelar. Pun, dijelaskan payung hukum calon tunggal diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Misalnya, pasangan calon tunggal diperbolehkan apabila KPU telah melakukan perpanjangan pendaftaran tapi tetap saja tidak ada calon lain yang mendaftar.

"Misalkan begini pada penjaringan pendaftaran bakal calon dari partai politik antara 16 sampai 18 Juni 2020 hanya satu pasang maka tetap ada perpanjangan lagi selama tiga hari. Sedangkan calon perseorangan tidak ada maka mekanisme calon tunggal kita jalankan," ujarnya.

Diterangkan juga dalam Pasal 54C ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 dinyatakan bahwa calon tunggal juga diperbolehkan apabila terdapat lebih dari satu calon yang mendaftar tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan adanya calon tunggal.

Pungkas Ridho secara teknis pelaksanaan pemilihan dengan calon tunggal tetap mengacu pada PKPU No 14 Tahun 2017. Disisi lain ia berharap, Pilkada Ngawi tetap diminati para bakal calon baik berangkat dari partai politik.