Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Heri Cahyono alias Gundul warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
- Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Polda Jatim Sita 279,45 Ton Barang Bukti
- Kejari Surabaya Jebloskan Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya ke Penjara
- Seret Nama Ketua KPK, Kasus Kebocoran Dokumen ESDM Naik ke Tahap Penyidikan
Gundul terbukti sebagai otak pembunuhan Heru Susilo warga Jalan Genen, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun medio September 2019 lalu.
Dua rekan Heri Cahyono, yang juga menjadi terdakwa dalam sidang yang terpisah yakni Irwan Yudho Hartanto serta Hari Prasetyo divonis 10 tahun penjara.
"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Heri Cahyono," tegas Ketua Majelis Hakim, Salman Al Faris dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (24/2).
Putusan tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dua terdakwa lain mendapat putusan lebih ringan 5 tahun dari tuntutan JPU.
Terhadap putusan vonis dari hakim, tiga terdakwa serta JPU masih pikir-pikir.
Sementara itu Informasi yang diperoleh Kantor Berita RMOLJatim, istri korban, yakni Hermin Sri Tiktoningsih mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
Menurutnya, vonis mati dianggap telah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
- KPK Pastikan Telusuri Aliran Uang hingga ke Anak Syahrul Yasin Limpo
- Soal Dana Bansos Covid-19 Temuan BPK, Kejari Bakal Tindaklanjuti Jika Cukup Alat Bukti
- Kecelakaan Maut Tewaskan 7 Orang, Polres Bondowoso Tetapkan Sopir Pickup Jadi Tersangka