Jika Ada Bukti Baru, Ketua KPK Pastikan 36 Kasus Yang Dihentikan Bisa Dibuka Kembali

Jika ditemukan bukti-bukti baru dari 36 kasus ditahap penyelidikan yang dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipastikan bisa kembali dibuka untuk dilanjutkan.


Demikian ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). "Kalau ada bukti baru, bisa dong (dilanjutkan penyelidikan)," ujar Firli Bahuri seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID.

Jenderal polisi bintang tiga itu menegaskan bahwa dihentikannya 36 kasus tersebut telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, Firli Bahuri memastikan bahwa penghentian kasus di lembaga antirasuah tersebut bukanlah sesuatu hal yang aneh.

"Terlampau banyak perkara yang ditinggalkan yang tidak selesai. Begitu hari pertama kami masuk, tentu kita lihat berapa sih perkara enggak selesai, karena orang-orang juga menanyakan kan? Jumlah ditahap penyelidikan ada 366 (kasus), ditahap penyidikan ada 133 dan ini harus kita selesaikan semua," jelasnya.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini juga menyatakan bahwa KPK tidak akan menyebut pihak manapun terkait 36 kasus yang dihentikan itu apakah masih ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu. Sebab, hal ini sesuai mekanisme penyelidikan yang bersifat rahasia dan tertutup.

"Yang pasti adalah kita lihat dulu apa yang dimaksud dalam penyilidikan, penyelidikan adalah serangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menemukan satu peristiwa, dan menentukan apakah peristiwa ini merupakan suatu peristiwa yang bisa dinaikan penyidikan atau tidak? itu konsepnya," urainya.

"Jadi, kita tidak lihat siapa yang melakukan, tidak," imbuhnya menegaskan.