Pembelaan Bos Panti Pijat 'CC Cantik' dan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BRI Dinilai Bentuk Opini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Harwiadi menyebut surat pembelaan yang diajukan empat terdakwa kasus korupsi di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon telah mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.


"Sengaja mau membentuk opini ini bukan kasus korupsi. Dan kami tetap memandang kasus ini adalah korupsi karena ada kerugian negara atas kredit macet yang telah direkayasa oleh para terdakwa. Karena itu tadi kami tidak menanggapi secara tertulis tapi lisan saja dan kami pertahankan apa yang sudah kami tuangkan dalam surat tuntutan," kata Harwiadi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai pembacaan nota pembelaan pra terdakwa diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (24/2).

Harwiadi meyakini, opini yang dibentuk masing-masing penasehat hukum para terdakwa yakni, Bos Panti Pijat 'CC Cantik' Lanny Kusumawati Hermono, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto dan Yano Octaviano Manopo akan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.

"Kalau dilihat pertimbangan hukumnya, saya sebagai penuntut umum yakin pembelaan ditolak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa yakni Lanny Kusumawati Hermono, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto dan Yano Octaviano Manopo mengajukan nota pembelaan atas surat dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Surabaya.

Pada pembelaannya, para terdakwa melalui masing-masing tim penasehat hukumnya meminta agar majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menjatuhkan putusan bebas, dengan dalil perkara yang disidangkan bukanlah perkara korupsi melainkan perkara perdata.

Dalam kasus ini, terdakwa Lanny Kusumawati Hermono dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 milliar, subsider 2 tahun dan 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Nanang Lukman Hakim dituntut dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Associate Account Officer (AAO) BRI Manukan Kulon ini tidak dituntut membayar uang pengganti karena sudah mengembalikan kerugian negara yang telah dipakainya.

Sedangkan terdakwa Agus Siswanto dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 121 juta atau bila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terdakwa Yani Octaviano mendapatkan tuntutan hukuman paling ringan. Ia dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan tersangka Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan tiga terdakwa lainnya untuk membuat kredit fiktif.

Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada Senin (9/3) dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim pemeriksa perkara.