Polda Jatim melalui Ditresnarkoba menggerebek sebuah produsen obat kuat ilegal di Perumahan Babatan Pilang Blok H 1 Nomor 18 Wiyung, Surabaya. Dari penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan tiga orang, salah satunya adalah pemilik berinisal C.
- Hanya Karena Disalip, Dua Remaja Karang Poh Aniaya Pemotor
- Firli Bahuri Didampingi 7 Pendekar Hukum
- Syahganda Ditangkap, Gerakan KAMI Makin Besar
"Pabrik ini tidak memiliki izin produksi, dan izin edar dan menggunakan bahan-bahan berbahaya," terang Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Maharagung Simanjuntak dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai penggerebekan, Senin (24/2).
Dalam penggerebekan itu, lanjut Cornelis, pihaknya menggerebek dua tempat yakni rumah produksi dan gudang penyimpanan. Dari situ, selain menyita jamu siap edar sekitar 60 kardus, polisi turut menyita bahan baku pembuatannya.
"Pertama tempat gudang penyimpanan. Dan kedua tempat memproduksi home industry. Omzet nya mencapai 10 juta hingga 15 juta sebagai keuntungan," ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi juga menemukan ratusan alat seks toys dan obat kuat siap edar.
"Home Industry ini telah melanggar Pasal 196 dan 197 tentang Undang-Undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 atas pelanggaran produksi tanpa ijin edar dan barang berbahaya," tandas Cornelis.
Sebagai barang bukti atas perkara ini, Polisi telah menyita puluhan karton berisi obat kuat, jamu dan bahan baku pembuatan serta 150 buah sex toys.
- ICW Berisik Soal Harun Masiku, Padahal Masih Ada 3 Buronan "Warisan" Agus Rahardjo Dkk
- Kejari Tanjung Perak Luncurkan Aplikasi SAYANGPOL, Layanan Pengembalian Barang Bukti Secara Online
- Vonis Bharada E Bukti Keadilan Masih Ada di Indonesia