Relawan Eri Cahyadi Ngaku Bumantik, KIPP Jatim: Bawaslu Perlu Selidiki Dugaan Mobilisasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya memutuskan Eri Cahyadi tidak melanggar aturan. 


Keputusan tersebut berdasar hasil rapat pleno, pasca pemanggilan dugaan berpolitik dan dukungan dalam Pilwali Surabaya 2020.

Di sisi lain, kehadiran ratusan relawan yang turut melakukan aksi di halaman kantor Bawaslu, menjadi sorotan.

Sebab, sebagian relawan mengaku mereka adalah kader Ibu Pemantau Jentik (Bumantik). Bahkan patut diduga aksi mereka dibayar senilai Rp 50 ribu.

Ketua Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim, Novly Thyssen menyayangkan hal itu.

“Mengingat aktifitas demostrasi bukan merupakan bagian dari SOP sebagaimana tugas Bumantik,” kata Novly Thyssen dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (22/2) lalu.

Ia menerangkan, seharusnya tugas dari Bumantik sendiri adalah melakukan kegiatan pemantauan dan pemberantasan jentik nyamuk. 

Terutama pemeriksaan penampungan air hujan.

"Bukan ikut ambil bagian dukungan secara politik,’’ imbuh Novly.

Mantan Komisioner Bawaslu Surabaya ini menyarankan, agar ada pemanggilan para Camat di wilayah para kader Bumantik yang terindikasi mengikuti aksi.

“Bumantik ini ditunjuk melalui SK Camat dan anggaran operasional bersumber dari APBD. Sehingga perlu diselidiki apa ada dugaan mobilisasi,” terang Novly.

Pasalnya, dugaan pengerahan kader Bu Mantik tersebut terindikasi ada. Terlebih berkaitan dengan dukungan secara politis terhadap ASN dalam kontestasi politik.

“Bawaslu seharusnya punya sensitifitas itu,” pungkas dia.

Seperti diketahui, ratusan relawan emak-emak melurug kantor Bawaslu Surabaya senin lalu. Mereka meneriakkan dukungan untuk Eri Cahyadi yang tengah diklarifikasi oleh Bawaslu Surabaya.

Pemanggilan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya tersebut dilakukan lantaran beredarnya spanduk dan selebaran Eri Cahyadi dalam kontestasi Bakal Calon Walikota Surabaya 2020.