Cabuli Anak Pacar, Pegawai Potato Head Beach Club Bali Ini Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Kejari Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara terhadap Rudi Nugraha, terdakwa kasus pencabulan anak pacar.


Selain menjatuhkan pidana badan, Mantan Manajer Potato Head Beach Club di Bali ini juga dihukum denda sebesar Rp 10 juta.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda sebagaimana ketentuan, maka terdakwa diwajibkan mengganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan," kata JPU Pompy dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/2).

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Sudarmono, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Sidang ditunda satu minggu dengan agenda pembelaan," pungkas ketua majelis hakim Yulisar menutup persidangan.

Terpisah, Sudarmono, kuasa hukum Rudi Nugraha, ditemui usai sidang menandaskan, ada sesuatu yang janggal dari kasus tersebut. Hal janggal yang dimaksud Sudarmono, kenapa Lanny yang juga ibu korban diam saja melihat adanya kejadian pencabulan tersebut. Kenapa Lanny yang menyaksikan kejadian itu sengaja membiarkan bahkan melakukan pembiaran.

"Kalau to ada pencabulan, harusnya seketika itu juga dia berontak, mana ada seorang ibu diam saja saat mengetahui anaknya dicabuli. Bagi saya, Lanny itu tetap turut serta, dia turut serta karena bagaimanapun juga dia sudah melakukan pembiaran. Apalagi versi pelapor, peristiwa pencabulan tersebut diketahui oleh Lanny," ujar Sudarmono saat konfirmasi seusai persidangan.

Hal janggal lainnya, tambah Darmono, kenapa kejadian pencabulan yang katanya terjadi pada 2015 silam, tetapi baru dilaporkan sekarang.

"Apalagi hasil visum dinyatakan bahwa keperawanan si korban masih utuh. Kalau maju mundur, maju mundur pakai jari, pasti sudah ada yang luka," pungkasnya.

Diketahui, Kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Rudi Nugraha ini dilakukan tiga kali ditempat yang berbeda.

Pencabulan pertama dilakukan di Hotel Cozy Denpasar Bali pada tahun 2016. Saat itu terdakwa yang sedang tidur satu ranjang dengan korban sebut saja mawar bersama ibunya terangsang melihat tubuh korban dan meraba raba paha korban dan memasukan jari tangannya ke kelamin korban.

Sedangkan pencabulan kedua terjadi di Hotel Fave Rungkut Surabaya pada tahun 2017. Pencabulan itu dilakukan terdakwa usai korban mandi. Terdakwa meminta agar korban duduk di pangkuannya dan selanjutnya terdakwa memeluk tubuh korban sambil meremas payudara korban.

Sementara di pencabulan ketiga kalinya terjadi disebuah rumah yang beralamat di Perum Selingsing , Mengwi Badung Bali pada bulan Juli 2019. Pada peristiwa ini, terdakwa kembali melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban yakni meremas payudara korban dan memasukan jarinya ke kemaluan korban.

Pada pencabulan ketiga ini, terdakwa memberi uang Rp 300 ribu ke korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan perbuatanya pada siapapun.